PP Tunas Batasi Akses Media Sosial Anak, IDAI: Dampaknya Sudah Mengkhawatirkan

IDAI dukung PP Tunas karena dampak media sosial pada anak kian mengkhawatirkan dan penting lindungi tumbuh kembang Si Kecil.

Diterbitkan 29 Maret 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjadi langkah penting dalam membatasi akses media sosial bagi anak. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), yang menilai dampak penggunaan media sosial terhadap anak sudah berada pada tahap mengkhawatirkan.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso menyebut bahwa kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis. "Mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Namun, ini baru langkah awal," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 29 Maret 2026.

Dalam beberapa tahun terakhir, IDAI menyoroti meningkatnya paparan screen time pada anak. Penggunaan gawai yang berlebihan diketahui berdampak pada berbagai aspek, mulai dari kesehatan fisik hingga perkembangan mental dan sosial.

Piprim menegaskan bahwa anak, terutama pada usia dini, membutuhkan interaksi nyata yang tidak dapat digantikan oleh layar.

"Dua tahun pertama kehidupan merupakan masa emas perkembangan otak. Anak membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, bukan dari layar," tambahnya.

Paparan media sosial yang berlebihan juga dikaitkan dengan gangguan konsentrasi, masalah tidur, hingga kesulitan dalam mengelola emosi.

PP Tunas adalah 'Pagar Pelindung' Generasi Emas

Menurut IDAI, PP Tunas bukanlah bentuk pembatasan semata, melainkan upaya perlindungan terhadap anak di tengah derasnya arus digital.

"Kita bisa ibaratkan PP Tunas sebagai pagar pelindung di tepi jurang. Tujuannya bukan membatasi anak dari dunia luar, tetapi melindungi mereka agar tidak jatuh sebelum siap," ujar Piprim.

Kebijakan ini menetapkan pembatasan usia akses media sosial hingga 16 tahun, yang dinilai sebagai batas rasional. Pada usia tersebut, anak diharapkan memiliki kematangan emosional dan kognitif yang lebih baik.

Peran Orang Tua Tetap Kunci

Meski kebijakan sudah diterapkan, IDAI menegaskan bahwa peran orang tua tetap menjadi faktor utama dalam perlindungan anak di dunia digital.

Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Fitri Hartanto, menekankan pentingnya pendampingan di rumah.

"Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua, melainkan memperkuatnya," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa anak membutuhkan figur yang bisa menjadi tempat bercerita, sehingga tidak mencari pelarian ke dunia maya.

 

PP Tunas Bukan Sekadar Larangan

IDAI juga menilai bahwa pembatasan akses media sosial bukan solusi tunggal. Kebijakan ini harus diiringi dengan edukasi dan penguatan pola asuh di keluarga.

Anak-anak perlu diberikan alternatif aktivitas, seperti bermain di luar, berolahraga, serta berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitar. Hal ini penting untuk mendukung perkembangan sosial dan emosional mereka.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, tenaga kesehatan, dan pendidik menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Dengan jumlah anak di bawah 16 tahun yang mencapai puluhan juta, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menciptakan ekosistem digital yang aman. PP Tunas diharapkan menjadi langkah awal untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.

"Ini bukan pekerjaan mudah, tapi ini adalah langkah yang harus kita jalani untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia," ujar Piprim.