Menkes Ubah Sistem Rujukan BPJS Kesehatan, Pakar: Langkah Tepat tapi Bukan Solusi Otomatis

Eks Sekretaris Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Dicky Budiman sebut sistem rujukan berbasis kompetensi adalah langkah tepat tapi bukan solusi otomatis.

Diterbitkan 17 November 2025, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Eks Sekretaris Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dr. Dicky Budiman, M.Sc.PH., memberi tanggapan soal sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan dari berjenjang menjadi berbasis kompetensi.

“Pandangan saya, kebijakan ini merupakan langkah yang tepat. Namun, bukan solusi otomatis. Karena, konsep rujukan berbasis kompetensi ini sebenarnya sudah menjadi best practice di banyak negara berkembang yang sistemnya mirip-mirip, serupa tapi tak sama dengan Indonesia,” kata Dicky lewat pesan suara, dikutip pada Senin (17/11/2025).

Kelebihan sistem rujukan berbasis kompetensi yang pertama adalah mengurangi hilangnya waktu klinis. Seperti waktu kritis dalam penanganan kasus ST-elevation myocardial infarction (STEMI/jenis serangan jantung), stroke, sepsis, kelainan jantung, dan kasus ganas lainnya.

“Ini yang memang tidak boleh diputar dari tipe C, ke B, ke A. Percepatan ini menjadi sangat penting karena setiap menit itu menentukan keselamatan pasien.”

Sementara, sambung Dicky, model berjenjang secara operasional memang terbukti memperlambat intervensi pada kasus risiko tinggi.

Kelebihan kedua dari sistem rujukan berbasis kompetensi adalah mengurangi pemborosan biaya BPJS Kesehatan.

“Ada potensi mengurangi pemborosan BPJS Kesehatan karena saat pasien dirujuk bertingkat, BPJS kan bayarnya berulang. Dengan model berbasis kompetensi ini, maka klaim dikeluarkan sekali untuk kasus yang tepat di fasilitas yang tepat,” jelas Dicky.

Kelebihan ketiga, konsep ini lebih rasional secara klinis dan lebih konsisten dengan prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena, fokus JKN itu kan continuity of care dan efektivitas layanan.

 

Tak Otomatis Atasi Layanan yang Lambat

Lantas, apakah konsep rujukan berbasis kompetensi ini otomatis dapat mengatasi masalah layanan yang lambat?

“Jawaban saya, tidak. Jika tiga syarat tidak dipenuhi.”

Ketiga syarat itu adalah:

  1. Standarisasi kompetensi dan kapasitas rumah sakit yang jelas, transparan, dan real time.
  2. Sistem informasi rujukan yang real time, akurat, dan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan seluruh rumah sakit.
  3. Penguatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai clinical gate keeper yang benar-benar mampu melakukan triase awal berbasis kompetensi.

“Tanpa tiga hal ini, perubahan kebijakan justru berpotensi menciptakan dokumen rujukan yang semakin membingungkan. Tumpang tindih kapasitas rumah sakit, rebutan pasien rujukan, dan bottle neck di rumah sakit besar. Ini harus disadari dan dimitigasi,” usulnya.

 

Rombak Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merombak sistem rujukan BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien dan menghemat beban biaya kesehatan.

Selama ini, sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan dinilai panjang dan rumit. Dari puskesmas perlu dirujuk ke rumah sakit tipe C, B, hingga akhirnya bisa sampai ke tipe A.

“Dia (pasien) dari puskesmas masuk dulu rumah sakit tipe C, tipe C rujuk lagi tipe B, dari tipe B rujuk lagi ke tipe A. Padahal, yang bisa lakukan (tindakan) udah jelas tipe A, tipe B enggak mungkin bisa tangani,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, sekali aja, langsung dinaikin ke yang paling atas. Dari BPJS biayanya jadi lebih murah, dari masyarakat jadi lebih senang, enggak usah dia rujuknya tiga kali, keburu wafat nanti dia kan,” tambahnya.