Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS

Para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN siap-siap menghadapi perubahan signifikan. Selama ini pelayanan rawat inap pada peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun sistem kelas tersebut bertransisi menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Diperbarui 17 Mei 2024, 16:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN siap-siap menghadapi perubahan signifikan. Selama ini pelayanan rawat inap pada peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun sistem kelas tersebut bertransisi menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.