Sukses

BPJS Kesehatan Siap Layani Skrining Kesehatan bagi Petugas KPPS Pemilu 2024

Pelayanan skrining kesehatan terhadap petugas KPPS Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan sedang bersiap untuk mengoptimalkan layanan skrining kesehatan bagi seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada Pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowaty.

Ia menyebut, layanan skrining kesehatan yang dihadirkan BPJS Kesehatan sudah mulai diterapkan untuk persiapan Pemilu 2024. Menurutnya, hasil dari skrining yang dilakukan akan dibagi menjadi tiga kategori risiko, yaitu rendah, sedang, dan tinggi.

Apabila petugas KPPS memiliki risiko rendah, maka bisa dipastikan mereka bisa melanjutkan tanggung jawabnya dalam aktivitasnya di pemilihan umum.

"Namun, apabila terdapat anggota yang berisiko sedang dan tinggi, mereka akan diarahkan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sedangkan untuk kasus yang membutuhkan perhatian serius, akan dirujuk ke rumah sakit," kata Lily melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com baru-baru ini.

Seluruh Layanan Dijamin BPJS

Untuk layanan skrining kesehatan hingga mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), seluruhnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila sesuai dengan indikasi medis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Seluruh Petugas KPPS Harus Terdaftar di JKN

Demi kelancaran pelayanan skrining kesehatan, Lily Kresnowaty menekankan, diperlukan keterlibatan aktif dari seluruh pihak.

Khususnya pemerintah daerah untuk mengambil peran dalam mendaftarkan seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)) sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami juga siap untuk proaktif mendatangi pemerintah daerah setempat untuk membantu melakukan pendaftaran peserta, sehingga harapannya seluruh anggota yang terlibat dalam pemilihan umum terlindungi ke dalam Program JKN," tegas Lily.

3 dari 4 halaman

Data Skrining Sinkron ke Data KPU dan Pemilu

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pembangunan Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad menegaskan, bahwa pihaknya siap untuk menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan pendaftaran para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai peserta JKN.

Selain itu, dirinya juga mendukung upaya yang dilakukan melalui skrining kesehatan bagi seluruh anggota pemilihan umum.

"Ini perlu digarisbawahi bahwa sebelum menjadi anggota penyelenggara, anggota PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS sudah melalui tahap awal skrining kesehatan," ujar La Ode.

"Data ini bisa disinkronkan dengan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjadi dasar untuk skrining lanjutan."

Data Terkoneksi dengan BPJS Kesehatan

La Ode melanjutnya, dengan adanya data hasil skrining kesehatan tahap awal, diharapkan juga bisa terkoneksi dengan BPJS Kesehatan, sehingga nantinya bisa menentukan tindak lanjut seperti apa yang dilakukan sesuai dengan hasil skrining kesehatan tahap awal.

4 dari 4 halaman

Arahan Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko meminta agar seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan skrining kesehatan sebelum kegiatan pemilihan umum. Hal ini dilakukan agar kesehatan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap termonitor saat bertugas.

"Jangan sampai kita mengulang tahun-tahun sebelumnya. Ini harus diantisipasi. Maka dari itu, diperlukan strategi dan langkah yang tepat, salah satunya melalui skrining kesehatan yang melibatkan BPJS Kesehatan," ujar Moeldoko dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Layanan Skrining BPJS Kesehatan BagiPetugas Penyelenggaran Pemilihan Umum 2024.

Moeldoko juga berharap melalui Kementerian Dalam Negeri  agar mendorong pemerintah daerah secara aktif mendaftarkan, baik KPPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.