Sukses

Masuk RS karena Demam dan Flu di Masa Endemi, Bakal Tes PCR-Antigen Enggak Ya?

Penemuan kasus COVID lewat tes PCR dan antigen di rumah sakit pada masa endemi.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat mungkin masih bertanya-tanya bila demam dan flu ke rumah sakit, apakah sekarang ini tetap diminta melakukan tes PCR atau antigen? Hal ini melihat pada masa pandemi, pasien yang bergejala demam dan flu harus menjalani tes PCR atau antigen untuk mengetahui, apakah positif COVID atau tidak.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi menerangkan, saat ini terdapat perbedaan penatalaksanaan deteksi COVID-19 di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

Di masa endemi, rumah sakit akan meminta pasien melakukan tes PCR atau antigen dalam kondisi-kondisi tertentu. Misalnya, tatkala ada kecurigaan gejala COVID dan persiapan operasi.

"Tes COVID itu kalau ada kecurigaan ya. Maksudnya, ada kecurigaan ke arah COVID baru dites (PCR/antigen) atau kalau akan operasi atau dirawat," terang Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 21 Agustus 2023.

Beda Flu Biasa dengan COVID

Sebagai informasi, ada sejumlah hal yang membedakan antara flu biasa dan COVID-19. Pada COVID-19 juga ada demam, batuk, tenggorokan tak nyaman, kadang juga mual, diare, timbul bercak-bercak kemerahan di kulit mirip seperti alergi.

Kemudian badan terasa lemas, mudah lelah sehingga membuat penderitanya ingin terus beristirahat.

Selain itu, sekitar 87 persen orang dengan gejala COVID tidak bisa mencium aroma (anosmia), baik makanan, tubuhnya, maupun yang lainnya. Gejala ini dialami pasien walau hidungnya tak tersumbat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gejala Anosmia pada COVID

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Vito A. Damay mengatakan, antara COVID-19 dan flu umumnya sama-sama memiliki gejala pilek, hidung tersumbat.

"Walau sama-sama pilek, hidung tersumbat, meler, tetapi COVID-19 biasanya punya gejala anosmia atau tidak bisa mencium aroma atau kehilangan (kemampuan) indera penciumannya," kata Vito yang berpraktik di Siloam Hospitals Lippo Village, dikutip Minggu (18/7/2021).

"87 persen orang dengan COVID-19 punya keluhan anosmia."

Penyebab anosmia ini bukan hidung tersumbat atau pilek, melainkan karena neuron sensorik penciuman tidak bisa mengekspresikan gen yang mengkode protein reseptor ACE2 (yang digunakan virus SARS-CoV-2 untuk memasuki sel manusia), menurut studi dalam jurnal Science Advances pada 24 Juli 2020.

Salah satu peneliti, Profesor neurobiologi di Blavatnik Institute, Harvard Medical School (HMS) Sandeep Robert Datta menemukan, virus Corona mengubah indera penciuman pada pasien, tidak dengan menginfeksi neuron secara langsung, tetapi memengaruhi fungsi sel pendukung.

3 dari 4 halaman

Mekanisme Penemuan Kasus COVID

Penemuan kasus COVID-19 terus dilakukan pada masa endemi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 1 Agustus 2023.

Sebagaimana penjelasan pada Lampiran Permenkes Bab III Kegiatan Penanggulangan poin B tentang Surveilans, tertulis mengenai penemuan kasus COVID yang terbagi atas penemuan secara aktif dan pasif.

Rinciannya sebagai berikut:

Penemuan kasus secara aktif dilakukan melalui:

  1. kunjungan rumah
  2. pengawasan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang menunjukan gejala klinis infeksi pernapasan akut di Pintu Masuk Negara dan domestik baik melalui Bandar Udara, Pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara
  3. surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe AcuteRespiratory Infection (SARI)
  4. surveilans sentinel sindrom

 

4 dari 4 halaman

Deteksi COVID di Fasilitas Kesehatan

Penemuan kasus secara pasif dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, melalui:

  1. verifikasi informasi dari media, media sosial dan sumber lain yang bisa dipercaya
  2. pemeriksaan tersangka COVID-19 yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan
  3. pemeriksaan tersangka COVID-19 yang telah melakukan tes mandiri COVID-19 dengan hasil positif
  4. surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI)
  5. surveilans sindrom lainnya

Penemuan kasus harus dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium melalui pemeriksaan swab antigen dan/atau swab PCR.

Terhadap kasus yang telah terkonfirmasi laboratorium dilakukan pencatatan dan pelaporan cepat kepada Puskesmas dan/atau dinas kesehatan setempat melalui aplikasi yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini