Sukses

Kemenkes Ungkap Bahaya Tramadol yang Bikin Anak-anak dan Lansia di Karawang Kecanduan

Bahaya obat tramadol yang membuat anak-anak dan lansia di Desa Mulyajaya Karawang kecanduan.

Liputan6.com, Jakarta - Anak-anak dan lansia di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat turut menjadi korban kecanduan obat tramadol dan hexymer. Kedua ini dikonsumsi lantaran dikasih dan disuruh coba-coba dari pengedar obat-obatan terlarang yang merupakan warga desa tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril menjelaskan secara khusus bahaya tramadol, yang termasuk jenis obat keras.

Bahwa tramadol dilarang dikonsumsi bebas oleh anak-anak dan lansia.

"Tramadol ini sangat dilarang untuk anak-anak, bahkan juga lansia. Karena kerjanya tramadol ini kan memengaruhi susunan saraf pusat," jelas Syahril dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com padaa Sabtu, 12 Agustus 2023.

"Kalau anak-anak ini kan pertumbuhan sedang berlangsung, sehingga kalau saraf pusat yang dipengaruhi, maka akan terjadi kerusakan, kelemahan. Mereka kan generasi muda kita."

Kekuatan Saraf Lansia Bisa Semakin Menurun

Pada lansia, dampak buruk tramadol dapat semakin menurunkan kekuatan saraf pusat.

"Kalau lansia, kita tahu berbeda dengan anak-anak, justru lansia ini jika dipengaruhi lagi dengan obat tramadol akan semakin lemah dan rusak gitu (sarafnya)," sambung Syahril.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

114 Warga Desa Mulyajaya Kecanduan Tramadol dan Hexymer

Sebanyak 114 warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat kecanduan obat tramadol dan hexymer. Kabar ini terungkap setelah terjadi penangkapan dua warga desa tersebut yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

Kepala Desa Mulyajaya Endang membeberkan, adanya penangkapan warga desanya yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang, ia kemudian menelusuri lebih jauh informasi kepada warga.

"Itu sudah 4 bulan ke belakang, kurang lebih bulan Maret itu, bulan Ramadan, sekitar tanggal 10 Ramadan. Kejadian ini bermula dari penangkapan bandar obat-obatan terlarang, itu warga Mulyajaya sebanyak 2 orang, beserta saksi 3 orang," ungkap Endang dalam keterangannya di Mapolres Karawang pada Jumat, 11 Agustus 2023.

"Dari penangkapan ini, akhirnya timbul masalah ke warga. Masalah bahwa warga banyak yang mengonsumsi."

Anak-anak sampai Lansia Banyak yang Mengonsumsi Obat

Hasil informasi yang diperoleh Endang, tercatat kurang lebih 114 orang warga desanya yang mengonsumsi tramadol dan hexymer. Tak tanggung-tanggung, kelompok masyarakat yang mengonsumsi pun dari anak-anak, dewasa, dan lansia.

"Di data, hampir kurang lebih 114 orang, dari mulai usia 12 tahun sampai lansia," terang Endang.

3 dari 3 halaman

Mengandung Zat Opioid

Mohammad Syahril menegaskan, sebenarnya tramadol adalah obat yang digunakan oleh dokter di fasilitas kesehatan untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, dari klasifikasi ringan sampai sedang.

"Nah, tentu saja tramadol ini memang secara kimia mengandung zat opioid yang sama dengan yang ada di otak. Intinya untuk memblok reseptor rasa nyeri yang diderita seseorang," tegasnya.

Masuk Kategori Obat Keras

Pengawasan penggunaan obat tramadol juga sudah diatur di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Hal ini termaktub melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

"Untuk penggunaannya itu diawasi oleh Badan POM dan ini masuk dalam obat-obat tertentu, kalau boleh dikatakan lagi obat keras," terang Syahril.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini