Sukses

Komisi IX DPR Soroti Banyak Puskesmas Tak Punya Dokter dan Faskes Terbatas

Liputan6.com, Jakarta - Masih banyak Puskesmas di Indonesia yang tidak mempunyai dokter dan fasilitas kesehatan (faskes) terbatas menjadi salah satu sorotan Komisi IX DPR RI. Kondisi ini menghambat pelayanan kesehatan, terlebih lagi di daerah.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani menyampaikan, masalah ketidakteraturan sebaran fasilitas kesehatan primer (faskes) di berbagai daerah, termasuk Puskesmas.

“Banyak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang tidak memiliki dokter, dan sarana prasarana faskes yang terbatas,” kata Netty yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan di Jakarta pada Jumat, 9 Juni 2023.

"Hal ini menjadi hambatan serius dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia."

404 Puskesmas Belum Punya Dokter

Berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan pasca seleksi PPPK tahun 2022, masih terdapat sebanyak 404 Puskesmas belum memiliki tenaga dokter, 287 Puskemas di antaranya, berada di Puskesmas wilayah terpencil dan sangat terpencil, 3.074 Puskemas tidak memiliki tenaga dokter gigi.

Kemudian 1.644 Puskemas di antaranya, berada di Puskesmas wilayah terpencil dan sangat terpencil, serta 6.104 Puskemas belum lengkap 9 jenis tenaga kesehatan.  

Pasca seleksi PPPK tahun 2022 per tanggal 6 Februari 2023 tercatat sebanyak 40 orang peserta penugasan khusus Nusantara Sehat telah lulus seleksi PPPK tahun 2022.

Sampai dengan tahun 2022 terdapat sebanyak 13.683 tenaga kesehatan pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indikator RPJMN yang Berisiko Tidak Tercapai

Netty Prasetiyani juga mengutip paparan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam rapat Komisi XI DPR pada Senin (5/6/2023).

Suharso merinci sepuluh indikator rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang berisiko tidak tercapai, di antaranya imunisasi dasar lengkap dan stunting pada balita.

Kemudian wasting pada balita, tuberkulosis, eliminasi malaria, dan eliminasi kusta.

Perjuangkan Peningkatan Alokasi Anggaran Kesehatan

Selanjutnya, Fraksi PKS melalui anggota panja RUU Omnibus Law Kesehatan yang terdiri dari Kurniasih Mufidayati, Netty Prasetiyani, Alifudin dan Ansory Siregar berkomitmen dalam pembahasan untuk terus memperjuangkan peningkatan alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dalam APBN.

“Guna memastikan bahwa semua masyarakat Indonesia dapat memperoleh akses dan pelayanan kesehatan yang baik dan merata,” terang Netty melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

3 dari 3 halaman

Pendayagunaan Tenaga Kesehatan

Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya mengatakan, penugasan khusus tenaga kesehatan merupakan pendayagunaan tenaga kesehatan melalui penempatan 9 jenis tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas yang terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga farmasi, tenaga gizi, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga kesehatan masyarakat/ promosi kesehatan, dan ahli teknologi laboratorium medik.

“Penugasan khusus dilakukan melalui Nusantara Sehat dengan penempatan secara tim dan individual selama 2 tahun,” ujar Dirjen Arianti, di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Penugasan khusus ini dilaksanakan berdasarkan Permenkes Nomor 33 tahun 2018 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat.

Nusantara Sehat secara tim merupakan pendayagunaan SDM Kesehatan dalam kurun waktu tertentu dengan jumlah lebih dari 5 jenis tenaga kesehatan yang ditempatkan secara tim/berkelompok.

Sedangkan yang dimaksud dengan Nusantara Sehat Individu adalah pendayagunaan SDM Kesehatan dalam kurun waktu tertentu dengan jumlah dan jenis tertentu yang ditempatkan secara individual.

Pemenuhan tenaga kesehatan di Puskesmas merupakan alternatif pemenuhan sementara dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang belum bisa dipenuhi melalui mekanisme rekuitmen ASN (PNS dan PPPK).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.