Sukses

Sedihnya Dokter Umum di Indonesia, Cuma Dibayar Seceng Alias Seribu Perak per Pasien BPJS

Dokter umum di Indonesia hanya dibayar Rp1.000 per pasien BPJS Kesehatan, menurut survei pada tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta Pendapatan dokter umum di Indonesia masih menjadi problem tersendiri, terutama tatkala dalam hal pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Tercatat, dokter umum hanya dibayar antara Rp1.000 sampai Rp4.000 per pasien BPJS yang datang rawat jalan.

Minimnya upah dokter umum dalam pelayanan pasien BPJS Kesehatan diungkapkan oleh Makhyan Jibril Al-Farabi, salah satu anggota Junior Doctor Network (JDN) Indonesia. Data yang diperoleh Jibril berasal dari sebuah survei tahun 2018, yang dipublikasikan 2019.

JDN sempat melakukan survei melalui laman Change.org soal remunerasi dokter di Indonesia. Remunerasi adalah imbalan yang didapat dokter dari kegiatan profesi secara keseluruhan. Istilah ini sering disebut sebagai Take Home Pay (THP) dan bukan hanya gaji atau juga bukan penghasilan sebagai staf struktural atau manajerial di rumah sakit saja.

“Untuk pasien BPJS itu dapat Rp1.000 per pasien BPJS, ada juga rawat jalan dapat Rp4.000 per pasien BPJS dan inilah sepertinya fenomena yang terjadi sampai sekarang,” papar Jibril saat sesi Dialog Nusantara: Mewujudkan Sila ke-5 Pancasila Melalui Pembangunan Layanan Kesehatan yang Merata di Seluruh Indonesia, ditulis Sabtu (29/4/2023).

“Biasanya fenomena ini terjadinya di kota-kota.”

Gaji Dokter Masih di Bawah Standar IDI

Hasil survei yang dilakukan JDN juga memperlihatkan bahwa 85 persen gaji dokter di Indonesia masih di bawah standar yang ditetapkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bagian Kendali Mutu dan Kendali Biaya per 2014, idealnya gaji dokter umum ada di angka Rp12,5 juta hingga Rp15 juta per bulan.

“Satu segmen yang menarik ternyata setelah kami gali remunerasi dokter, ini kami mencoba petisi, ada 44.990 yang tanda tangan (di Change.org), gaji dokter Indonesia di bawah standar IDI,” jelas Jibril.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kebanyakan Dokter Umum Tak Bisa Capai Standar Remunerasi

Makhyan Jibril Al-Farabi melanjutkan, JDN sempat melakukan survei terhadap 452 dokter umum melalui kuesioner yang disebarkan melalui grup WhatsApp dan media sosial. Sampel dokter umum diverifikasi dengan nomor NPA IDI aktif dan bukan dokter internship.

“Kalau di Indonesia hanya bekerja di satu tempat hanya kurang lebih sekitar 5,53 persen yang dia berhasil meraih remunerasi sesuai standar IDI, sisanya 94,47 persen mereka tidak bisa mendapatkan remunerasi  sesuai dengan apa dikeluarkan IDI tahun 2014,” katanya.

Kejar Praktik Lebih dari 2 Tempat

Lantas, apa yang terjadi terhadap dokter umum yang tidak bisa mencapai standar remunerasi? Jibril menjawab, para dokter itu pada akhirnya harus mengejar praktik di banyak tempat. Sehingga tidak berpraktik di satu tempat saja.

“Ya akhirnya bisa 3 tempat atau lebih untuk mencapai target itu. Karena belum memenuhi  target. Banyak tantangan, untuk mencapai ya jam kerja mereka 42,1 jam saja per minggu dan ini satu tempat praktik aja,”

“Kebanyakan satu tempat ini masih kurang lebih d bawah Rp6 juta. Kalau rata-rata praktik di satu tempat bisa 39 - 40 jam per minggu.”

Untuk mengejar target remunerasi, para dokter umum bisa mencapai target sesuai standar IDI dengan rata-rata 62,52 jam per minggu. 

“Itu pun ketika sudah prakti 2 - 3 tempat baru mencapai suatu standar yang dikeluarkan IDI dan itu standarnya sudah lama sekali (tahun 2014),” pungkas Jibril.

3 dari 3 halaman

Perbaikan Mekanisme Gaji Dokter

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan, akan segera melakukan perbaikan atau restrukturisasi mekanisme gaji dokter. Hal ini melihat adanya gaji dokter yang bervariasi sekaligus masih terjadi ketimpangan pendapatan yang diperoleh dokter.

Restrukturisasi gaji dokter akan menyasar di seluruh Rumah Sakit (RS) Vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tercatat, saat ini ada 36 RS Vertikal Kemenkes yang terdiri atas RS Umum Pusat dan RS Khusus. 

Restrukturisasi gaji dokter mulai diujicobakan pada bulan depan, Mei 2023. Perbaikan mekanisme gaji dokter ini tidak menyasar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan RS Swasta.

“Kita harus melakukan dari restrukturisasi dari mekanisme gaji.  Jadi ini kan kompleks karena enggak semuanya di bawah saya kan, yang di bawah saya hanya Rumah Sakit Vertikal,” beber Budi Gunadi.

“Di Rumah Sakit Umum Daerah kan yang ngatur gajinya bukan Menteri Kesehatan, itu Bupati sama Wali Kota. Kalau rumah sakit swasta yang ngatur juga bukan Menteri Kesehatan, itu kan pemiliknya rumah sakit.”

Harus Ada Pengaturan Fixed Salary

Upaya restrukturisasi gaji dokter di RS Vertikal Kemenkes, lanjut Budi Gunadi, termasuk bagian reformasi di RS Vertikal Kemenkes. Hal ini mencakup perbaikan remunerasi dokter.

Remunerasi dokter termasuk bentuk kompensasi yang diterima oleh dokter setelah bekerja melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada pasien, meskipun kompensasi yang diterima tidak lagi merupakan imbalan langsung dari setiap kegiatan pelayanan yang dilakukan.

“Saya akan coba reform (reformasi) di Rumah Sakit Vertikal bulan depan, kita udah mulai kerjain. Saya udah bilang ke dirut-dirut Rumah Sakit Vertikal, idealnya memang harus dikasih fixed salary (gaji tetap), tapi itu nanti ada minimalnya (batas standar),” jelas Budi Gunadi.

“Saya juga bilang jujur mungkin belum kuat kapasitas keuangan kita sampai ke sana. Jadi perlu bertahap jalan ke sana. Mungkin belum bisa selesai di jamannya saya, tapi kita harus mulai dong.”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini