Sukses

Soal Penarikan Saus Sambal Ayam Goreng dan Kecap Manis ABC di Singapura, Ini Kata BPOM

BPOM bersuara atas ditariknya saus sambal ayam goreng dan kecap manis ABC di Singapura

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini beredar kabar bahwa saus sambal ayam goreng dan kecap manis ABC ditarik oleh Otoritas Keamanan Pangan Singapura (Singapore Food Agency/SFA). Penarikan resmi dilakukan SFA pada Selasa, 6 September 2022.

Hal ini dilakukan lantaran kedua produk tersebut mengandung alergen yang tak dicantumkan dalam kemasan.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ikut angkat bicara. Menurut badan ini, kedua produk ditarik dari peredaran karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.

SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum. Ini hanya akan berpengaruh pada konsumen yang memiliki riwayat alergi.

Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.

“Produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen,” mengutip keterangan BPOM pada Jumat, 9 September 2022.

Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM. Pasalnya, SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.

Tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk saus sambal dan kecap manis ABC.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Telah Dievaluasi

Kedua produk tersebut telah dievaluasi terkait mutu produk dan keamanannya. Artinya, kedua produk sudah melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan dapat beredar di Indonesia.

Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat.

BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.

BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan. Termasuk pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

“Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.”

3 dari 4 halaman

Pernyataan Pihak ABC

Sebelumnya, pihak PT Heinz ABC Indonesia sudah memberi klarifikasi melalui keterangan tertulis.

"Menindaklanjuti adanya penarikan kembali (product recall) dari 2 (dua) produk PT Heinz ABC Indonesia di Singapura, yakni Produk Kecap Manis ABC dan Produk Sambal Ayam Goreng ABC, berikut kami sampaikan respons resmi dari PT Heinz ABC Indonesia.”

Pernyataan tersebut berbunyi:

1. Masuknya kedua varian produk ABC tersebut di atas, yaitu Kecap Manis ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC ke pasar Singapura merupakan tindakan paralel impor yang dilakukan oleh distributor tidak resmi (unauthorized distributor) dan tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC.

2. Adapun kedua produk tersebut, Kecap Manis ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC, bukanlah varian produk yang secara khusus diperuntukan untuk diekspor ke pasar Singapura.

3. PT Heinz ABC Indonesia memiliki komitmen tertinggi untuk menjaga menjaga standar kualitas dan keamanan dari seluruh produk-produk kami, dengan senantiasa memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku, baik di negara Indonesia maupun seluruh negara yang menjadi tujuan ekspor kami.

Hal ini menyangkut seluruh aspek keamanan pangan, termasuk penggunaan bahan baku, proses produksi, hingga standar informasi pada label kemasan.

4. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan standar kualitas dan keamanan pangan dari seluruh produk PT Heinz ABC Indonesia tetap terjaga dengan baik.

4 dari 4 halaman

Produk yang Ditarik

SFA memberi keterangan, penarikan ini berlaku untuk semua Kecap Manis ABC yang diimpor oleh New Intention Trading, dengan tanggal kedaluwarsa 26 Juni 2024.

Sedangkan, Saus Sambal Ayam Goreng ABC yang diimpor oleh Distributor Arklife memiliki tanggal kadaluwarsa 6 Januari 2024.  

SFA juga mendeteksi di dalam saus tersebut ada asam benzoat, yang tidak disebutkan pada label kemasan makanan.

SFA menambahkan bahwa kadar sulfur dioksida dan asam benzoat yang terdeteksi dalam dua produk asal RI itu masih dalam batas yang diizinkan.

"Alergen dalam makanan bisa mengakibatkan reaksi alergi pada individu yang sensitif terhadapnya," kata SFA dalam keterangan persnya (6/9/2022) melansir Channel News Asia.

Berdasarkan peraturan makanan Singapura, produk makanan yang mengandung bahan yang diketahui menyebabkan hipersensitivitas harus dicantumkan pada label kemasan makanan.

Lalu, semua bahan dalam makanan kemasan juga harus dicantumkan pada label produk.

Badan tersebut menambahkan bahwa kehadiran alergen sulfur dioksida, putih telur dan tepung terigu tidak menimbulkan masalah keamanan pangan bagi konsumen pada umumnya, kecuali bagi mereka yang alergi terhadapnya.

"Konsumen yang telah membeli produk yang terkena dampak, dan yang alergi terhadap alergen, sebaiknya tidak mengonsumsinya," kata SFA.

"Konsumen dapat menghubungi tempat pembelian jika ada pertanyaan lanjutan."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.