Liputan6.com, Jakarta Kewajiban tes PCR ulang tatkala tiba di pintu kedatangan Indonesia kini hanya diwajibkan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru sembuh dan bergejala COVID-19. PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster serta tidak bergejala COVID-19, tak perlu lagi tes PCR.
Aturan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), seluruh PPLN yang masuk Indonesia tetap wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
Advertisement
Sesuai SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Rabu (6/4/2022), PPLN yang bergejala COVID-19 setelah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh harus melakukan tes PCR ulang, sedangkan yang tidak bergejala boleh melanjutkan perjalanan.
Bunyi lengkap aturan PPLN soal tes PCR yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 5 April 2022, antara lain:
a. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA
b. dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19
c. setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN melanjutkan dengan:
- pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
- pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi
- penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal
- menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal
- tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif
Bila Hasil Tes PCR Ulang Negatif atau Positif COVID-19
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3981706/original/021427400_1648791626-20220401-Malaysia-Buka-Perbatasan-1.jpg)
Hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan bagi PPLN yang bergejala COVID-19 menunjukkan hasil negatif COVID-19, maka diberlakukan ketentuan:
- bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam
- bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan
- bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya
- bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Selanjutnya, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif COVID-19, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan, sebagai berikut:
- apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
- apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan dirumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
- seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah
Advertisement
Infografis Penumpang Pesawat Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Penerbangan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3956426/original/063226200_1646745063-Infografis_SQ_Penumpang_Pesawat_Domestik_Wajib_Isi_e-HAC_Sebelum_Penerbangan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333506/original/017979900_1787792443-ev9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336533/original/011425200_1788164909-cek_fakta_pppk_kemenag.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5573660/original/028626000_1777948829-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-05-05T093819.531.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336134/original/003861200_1788139537-WhatsApp_Image_2026-08-31_at_08.20.17.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3641800/original/034770600_1637659800-20211123-PPKM_Level_3_Bakal_Diterapkan_Saat_Libur_Nataru-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3941012/original/035516600_1645432861-006349800_1635164131-20211025--tarif-batas-untuk-tes-PCR--Herman-4.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3614272/original/097735300_1635312886-042039200_1608557994-mufid-majnun-oI20ehIGNd4-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3606644/original/010559400_1634615254-081618200_1628660983-20210811-Penyekatan-PPKM-Jakarta-Ditiadakan-Mulai-Besok_-Diganti-Ganjil-Genap-FANANI-2.jpg)