Liputan6.com, Jakarta - Penganiayaan anak masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Brebes, Jawa Tengah.
Seorang ibu yang diduga memiliki masalah kesehatan mental menganiaya 3 anaknya hingga salah satunya meninggal dunia.
Menurut kriminolog Haniva Hasna M. Krim, hal ini tentunya akan berpengaruh pada dua anak yang selamat. Secara psikologis, dampak penganiayaan bisa berupa kerusakan emosi anak.
“Biasanya terwujud dalam bentuk mimpi buruk yang berulang, cemas, agresi, perasaan malu dan bersalah, psikosomatis, gejala depresi, sedih berkepanjangan, pemurung dan penarikan diri dari lingkungan sosial,” kata kriminolog yang akrab disapa Iva kepada Health Liputan6.com melalui pesan tertulis Rabu (23/3/2022).
Simak Video Berikut Ini
Seorang ibu asal Brebes, Jawa Tengah, tega menganiaya ketiga anak kandungnya. Satu dari ketiga anaknya meninggal dunia. Ibu tersebut akan menjalani tes kejiwaan.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini
Bisa Berakibat Gangguan Jiwa
Lebih lanjut Iva mengatakan, pada beberapa kasus lain, kekerasan bisa berdampak pada timbulnya gangguan jiwa.
“Bahkan berisiko bunuh diri ketika dewasa. Ketidakberdayaan anak ketika mengalami kekerasan menyebabkan anak mengalami stres dan menimbulkan berbagai macam respons khusus yaitu Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Lantas bagaimana pertolongan dan pendampingan yang tepat bagi anak korban kekerasan?
Advertisement
Pertolongan dan Pendampingan
Makna pendampingan bagi anak adalah sebagai sumber penguatan agar anak merasa tidak sendirian.
Dengan demikian anak tetap semangat dan tidak putus asa dalam menghadapi permasalahan, kesedihan, sehingga dapat melanjutkan masa depannya.
Ada 3 pendampingan anak sebagai korban kekerasan yakni:
“Yang pertama dan sangat urgent dalam hal ini adalah pendampingan medis, akibat anak/korban yang mengalami luka fisik sehingga perlu penanganan lebih lanjut dari pihak medis.”
Kedua, pendampingan yuridis untuk anak yang berkonflik dengan hukum. Pendampingan ini mencakup proses di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Ketiga pendampingan psikologis, dilakukan kepada anak korban kekerasan atau pelaku kekerasan yang mengalami trauma, hilang rasa percaya diri, ketakutan yang luar biasa, cemas dan juga cenderung menutup diri.
Dampak yang timbul berbeda-beda tergantung faktor genetik dan lingkungan. Dampak yang dialami bisa berbentuk gangguan tidur hingga gangguan stres usai trauma yang akan mengganggu aktivitas keseharian.
Pemulihan gangguan psikologi anak sangat bergantung dengan orang-orang terdekatnya. Untuk mencegah gangguan yang lebih parah, orang terdekat harus bisa menjadi pendengar yang baik. Sehingga anak yang menjadi korban kekerasan bisa bercerita dengan lepas semua yang dialami, tutup Iva.
Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement