Sukses

Ciri-Ciri Pasien COVID-19 Sembuh dari Omicron Usai Isoman 10 Hari

Kriteria pasien Omicron dinyatakan sembuh setelah isolasi mandiri.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pasien sembuh dari Omicron atau selesai isolasi mandiri (isoman). Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Dikutip dari akun Instagram Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sesuai SE No.HK.02.01/MENKES/18/2022, ada kriteria atau ciri-ciri pasien Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi. 

1. Pasien tidak bergejala (asimptomatik)

Kriteria atau ciri-ciri pasien Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi yang tidak bergejala (asimptomatik) adalah selesai isolasi minimal 10 hari dari pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pasien dengan gejala

Kriteria atau ciri-ciri pasien Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi yang bergejala adalah sebagai berikut:

  • Selesai isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah minimal 3 hari jika bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Untuk kasus yang mengalami gejala selama 10 hari harus isolasi selama 13 hari.
  • Jika masih bergejala pada hari ke-10, isoman tetap dilanjutkan sampai gejala tersebut hilang, kemudian ditambah 3 hari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pasien yang Sudah Mengalami Perbaikan Klinis

3. Pasien COVID-19 sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isolasi terpusat

Kriteria atau ciri-ciri pasien Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi pasien yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isolasi terpusat adalah sebagai berikut:

  • Dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) termasuk RT-PCR hari ke-5 dan ke-6 selang waktu pemeriksaan 24 jam.
  • Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Namun, biaya pemeriksaan dilakukan mandiri.
  • Jika tidak melakukan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR hari ke-5 dan ke-6 selang waktu 24 jam, harus isolasi sesuai kriteria selesai isolasi atau sembuh seperti pasien COVID-19 bergejala
3 dari 3 halaman

Infografis Pasien Covid-19 Gejala Ringan dan OTG Diimbau Isolasi Mandiri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.