Sukses

Sosialisasi PPKM Level 3 Saat Nataru Lebih Awal agar Masyarakat Bersiap

PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) disosialisasikan lebih awal.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Upaya ini sebagai pengendalian mengantisipasi masa Nataru yang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus COVID-19.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate mengatakan, penerapan PPKM Level 3 periode Nataru ini disosialisasikan lebih awal supaya masyarakat dapat mempersiapkan diri mengisi perayaan Natal dan Tahun Baru secara tertib.

"Sehingga tidak menimbulkan klaster COVID-19 yang baru. Syarat penerapan juga akan diatur secara detail, agar masyarakat tetap dapat beribadah, kenyamanannya terjaga, dan pengendalian COVID-19 dapat dilakukan dengan baik," ujar Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Senin (22/11/2021) malam.

Sosialisasi terkait peraturan PPKM Level 3 akan dilakukan secara masif melalui aneka kanal komunikasi, seperti televisi, media sosial maupun penempatan tayangan informasi di tempat-tempat publik.

“Di saat yang bersamaan, ada dua hal yang tetap harus kita perhatikan dalam rangka pencegahan COVID-19 ini. Yakni kita harus ikut protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin serta akselerasi vaksinasi akan terus dilakukan,” lanjut Plate.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengetatan Mobilitas Masa Natal dan Tahun Baru

Pemerintah mengingatkan peningkatan angka kasus COVID-19 di Indonesia harus jadi alarm agar masyarakat selalu bersiap mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijaksana menjalani aktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Peningkatan mobilitas masyarakat dapat berujung melonjaknya kasus COVID-19.

“Kebijakan PPKM Level 3 nanti disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru, guna menekan adanya kemungkinan lonjakan kasus COVID-19," jelas Johnny G. Plate.

"Ini juga jadi upaya siap siaga adanya gelombang ketiga di Tanah Air (usai libur Nataru)."

PPKM Level 3 Nataru akan diterapkan di seluruh Indonesia, bukan berdasarkan asesmen per daerah seperti pada pelaksanaan PPKM berlevel yang diterapkan saat ini.

3 dari 3 halaman

Infografis Tekan Mobilitas Warga Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.