Sukses

Terbaru! Aturan Vaksinasi bagi Penyintas COVID-19 Level Ringan, Sedang, Berat

Kemenkes mengizinkan vaksinasi bagi penyintas COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan vaksinasi bagi penyintas COVID-19. Vaksinasi dapat dilakukan penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan, sedang, dan berat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524 Tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas, yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2021.

"Kemenkes, pada 29 September ini mengeluarkan Surat Edaran No. 2524 tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi penyintas," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/9/2021).

"Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, diberikan dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," Nadia menambahkan.

Selanjutnya, bagi penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

"Sementara itu, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan. Tentunya, dengan logistik vaksin yang tersedia," katanya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Isi Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas COVID-19

Sebagaimana isi surat edaran HK.02.01/I/2524 Tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas, berikut ini aturan pemberian vaksinasi COVID-19 bagi sasaran penyintas COVID-19:

  1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
  2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
  3. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Surat edaran ini diteken Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta pada 29 September 2021.

Pemberitahuan soal vaksinasi bagi penyintas COVID-19 pun disampaikan Kemenkes kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Failitas Pelayanan Kesehatan.

3 dari 3 halaman

Infografis 6 Kriteria Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.