Sukses

Verifikasi Vaksinasi COVID-19 WNI dan WNA Lewat PeduliLindungi Butuh Berkas Ini

Verifikasi vaksinasi COVID-19 bagi WNI dan WNA lewat aplikasi PeduliLindungi butuh berkas berikut.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah berkas dibutuhkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan verifikasi vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Dalam hal ini, data WNI dan WNA yang sudah divaksinasi di luar negeri kini bisa terintegrasi lewat PeduliLindungi. 

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate mengatakan, WNI dan WNA bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses berbagai tempat fasilitas umum.

"Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan," terang Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 17 September 2021.

"Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA, yakni izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor."

Verifikasi vaksinasi COVID-19 bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Proses Verifikasi Vaksinasi Maksimal 3 hari Kerja

WNI dan WNA yang mendapatkan vaksinasi COVID-19 di luar negeri juga dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan aman.

“Penambahan fitur (verifikasi vaksinasi untuk WNA dan WNI) ini dapat membantu Pemerintah dalam melakukan pelacakan (tracing) dengan cepat untuk mengendalikan pandemi,” tambah Johnny G. Plate.

Pemerintah menyiapkan laman https://vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI dan WNA mendaftar dan mengajukan verifikasi. Proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di laman tersebut dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

3 dari 4 halaman

Alur Verifikasi Masuk PeduliLindungi

Alur untuk mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNI agar terintegrasi dalam PeduliLindungi antara lain:

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in

2. Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (WNA).

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi: Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi, masuk ke situs Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.

5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

4 dari 4 halaman

Infografis Arti Warna Fitur Safe Entrance Aplikasi PeduliLindungi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.