Sukses

Enam Daerah Jabar Level 2 Siap PTM dengan Prokes Ketat

Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayu, Majalengka dan tambahan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi masuk level 2, siap jalani PTM.

Liputan6.com, Bandung Enam daerah di Provinsi Jawa Barat masuk dalam kategori level 2. Enam daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayu, Majalengka dan tambahan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.

Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Dewi Sartika hal itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2021.

"Alhamdulillah di Jabar ada penambahan daerah yang masuk level 2, yaitu Cianjur dan Sukabumi. Sekarang jadi enam daerah yang masuk level 2," ujar Dewi ditulis Bandung, Selasa, 31 Agustus 2021.

Dewi mengatakan khusus Kabupaten Cianjur perbaikannya sangat signifikan karena dalam perpanjangan PPKM sebelumnya berada zona merah. Sehingga kini Jabar tidak memiliki daerah dengan regulasi PPKM Level 4.

Sementara, sebut Dewi, 21 kabupaten kota lainnya berada di level 3 atau zona jingga atau risiko sedang. Dewi menjelaskan, dalam surat Instruksi Mendagri tersebut, daerah harus menjalankan kewaspadaan sesuai level daerahnya masing-masing.

"Salah satunya soal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM. Daerah yang berada di level 3 sekarang diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya,” jelas Dewi.

Dewi menerangkan untuk sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.

"Untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen," terang Dewi.

Untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket diizinkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Sama halnya dengan rumah makan dan kedai sebut Dewi sudah boleh makan di tempat. Dengan durasi 30 menit mengonsumsi makanan.

"Tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen. Untuk tempat hiburan, bioskop, taman bermain anak, tetap tutup sementara selama pemberlakuan PPKM," tukas Dewi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Razia Humanis

 

Otoritasnya mengimbau kepada masyarakat harus lebih disiplin dalam menerapkan prokes 5M dan mematuhi segala aturan dari pemerintah.

Petugas penegak hukum di kabupaten dan kota akan lebih giat menggelar operasi yustisi prokes dan razia humanis di titik-titik rawan.

"Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM 31 Agustus hingga 6 September 2021," ungkap Dewi.

Pemerintah di tiap darah harus berhati - hati dalam melakukan pelonggaran karena sewaktu-waktu dapat tergelincir turun ke level yang lebih buruk. Terutama kepada daerah level 3 yang akan memulai pembelajaran tatap muka (PTM).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.