Liputan6.com, Jakarta Satgas COVID-19 memperketat aturan perjalanan sebelum dan sesudah pemberlakuan larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021, dengan mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Addendum (dokumen tambahan) SE nomor 13 tahun 2021 ini berlaku efektif bagi pelaku perjalanan dalan negeri mulai tangga 22 April sampai 5 Mei 2021, serta 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Salah satu yang ditambahkan dalam addendum tersebut adalah mengenai protokol, yang tertera dalam angka 13. Berikut ini isinya:
Advertisement
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Perjalanan Darat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3329447/original/002501000_1608529463-20201221-Swab-Antigen-Stasiun-Senen-3.jpg)
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
Advertisement
Pengecualian
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3375264/original/029150200_1613107847-20210212-rapid-tes-antigen-secara-acak-ARBAS-2.jpg)
i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
Sementara di poin 14, dinyatakan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.1 SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Pengecualian lain berlaku bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3424662/original/009197800_1617971555-Infografis_larangan_mudik_lebaran_dan_siasat_warga-n.jpg)
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3326773/original/036282900_1608201697-20201217-Penumpang-Pesawat-Wajib-Swab-Antigen-sebelum-Keluar-Masuk-Jakarta-IQBAL-1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3437706/original/064885500_1619160205-065636700_1609670979-20210103-Suasana-Arus-Balik-Liburan-di-Terminal-Kampung-Rambutan-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5454884/original/058290100_1766579884-Menhub_Dudy_Purwagandhi-24_Desember_2025.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554632/original/024533300_1776082056-Rapat_RDP.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552860/original/031451100_1775839808-Korlantas_Polrii.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552755/original/027269800_1775825363-Kakorlantass.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550174/original/051288700_1775639953-Operasi_Ketupat_Lantas.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5538299/original/034483200_1774509775-WhatsApp_Image_2026-03-26_at_12.34.22.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537055/original/020552800_1774408237-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012160/original/091741100_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533657/original/056802100_1773753794-6.jpg)