Sukses

Tanggapan Ahli soal Vaksin COVID-19 Sinovac yang Belum Bisa Jadi Syarat Umrah

Baru-baru ini, isu vaksin COVID-19 Sinovac yang belum bisa menjadi syarat umrah menimbulkan berbagai pertanyaan. Pasalnya, hal ini dapat memengaruhi nasib jemaah yang hendak berangkat.

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, isu vaksin COVID-19 Sinovac yang belum bisa menjadi syarat umrah menimbulkan berbagai pertanyaan. Pasalnya, hal ini dapat memengaruhi nasib jemaah yang hendak berangkat.

Menanggapi hal ini, mantan Direktur WHO SEARO sekaligus Mantan Dirjen P2P & Ka Balitbangkes Profesor Tjandra Yoga Aditama mengatakan bahwa ia tidak mengetahui apakah betul sudah ada pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi tentang harus atau tidaknya calon jemaah mendapatkan vaksin.

“Kalaupun ada aturan vaksin, saya kira mereka bukan mempersoalkan Sinovac atau bukan Sinovac. Mungkin, yang mereka maksud adalah vaksin yang sudah mendapatkan Emergency Use of Listing (EUL) dari WHO,” ujar Tjandra kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (20/4/2021).

Jika memang patokan pemerintah Arab Saudi adalah vaksin yang telah mendapatkan EUL atau izin edar dari organisasi kesehatan dunia (WHO), maka sejauh ini yang sudah mendapatkan itu ada tiga, yakni Pfizer, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson, kata Tjandra.

“WHO terus berproses untuk semua vaksin, mengumpulkan bukti-bukti ilmiahnya untuk mereka evaluasi apakah nantinya akan mendapatkan EUL atau tidak.”

"Untuk ibadah haji, perlu menunggu beberapa bulan ke depan apakah ada tambahan jenis vaksin yang mendapatkan EUL atau tidak," katanya.

Ia menambahkan, pada awal April, Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) sudah menerima informasi tentang vaksin dari China, yaitu Sinovac dan Sinopharm. Mereka mengatakan, hasil penelitian terhadap kedua vaksin tersebut cukup baik dan bisa diajukan ke WHO untuk mendapat persetujuan dan pemrosesan.

SAGE sendiri adalah kumpulan ahli yang memberikan masukan-masukan kepada WHO. SAGE juga memperkirakan bahwa mereka bisa mendapatkan izin tersebut di akhir April 2021.

“Tapi beberapa hari yang lalu keluar lagi statement lain, ternyata masih ada informasi-informasi yang dibutuhkan sebelum vaksin dari China itu mendapatkan izin edar dari WHO.”

“Jadi ini masih berproses, untuk calon jemaah ya kita tunggu. Kita harapkan beberapa bulan ke depan ada lagi vaksin-vaksin yang mendapatkan EUL dari WHO,” katanya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peraturan terkait Vaksin di Thailand

Tjandra juga menyinggung tentang aturan vaksin di negara lain, yakni Thailand. Menurut dia, pada April ini pemerintah Thailand melonggarkan aturan karantina untuk mereka yang datang ke Phuket dan sudah divaksinasi.

“Mereka mengatakan, vaksinnya yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Cuma tidak dijelaskan juga apakah vaksin yang sesuai aturan yang berlaku itu adalah aturan dari WHO atau bukan.”

“Jadi nampaknya orang masih mencari bentuk, kalau mau mewajibkan vaksin, vaksin mana yang harus dipakai. Tapi sekali lagi kalau patokannya WHO, maka WHO baru mengeluarkan EUL pada 3 vaksin saja, Pfizer, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson, yang lain belum,” tutupnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Vaksinasi COVID-19 Lansia di Indonesia Masih Rendah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.