Sukses

Nakes di Atas 60 Tahun Saja Ikut Vaksinasi COVID-19, Masa Kita Enggak?

Nakes lansia ikut Vaksinasi COVID-19 merupakan secuil bukti bahwa vaksin Sinovac yang digunakan aman

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyebut vaksinasi COVID-19 tenaga kesehatan (nakes) di atas 60 tahun sebagai satu role model bagi kita semua.

Sebab, dengan banyaknya nakes lanjut usia (nakes) yang ikut vaksinasi COVID-19, menjadi tanda bahwa tidak ada keraguan di diri mereka terhadap vaksin Sinovac yang digunakan.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi pun mengapresiasi para nakes lanjut usia yang bersedia ikut vaksinasi COVID-19.

"Saya melihat pada waktu vaksinasi dilakukan untuk nakes usia di atas 60 tahun sangat hebat. Sebenarnya guru-guru besar kita begitu semangat mendapatkan vaksinasi," ucap Nadia saat dialog virtual, ditulis Selasa, 23 Februari 2021.

"Jadi, Saya rasa ini juga satu role model (panutan). Artinya, kalau kita berbicara mengenai risiko (penularan virus Corona) tertinggi kan usia di atas 60 tahun. Risikonya jauh lebih besar dibandingkan kita yang usianya di bawah usia tersebut. Seharusnya tidak ada keraguan untuk mendapatkan vaksinasi ini."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Adakah Sanksi jika Nakes Tak Mau Ikut Vaksinasi COVID-19?

Menjawab soal, apakah tenaga kesehatan akan dikenai sanksi bila tak mau vaksinasi? Nadia Tarmizi menegaskan, pihaknya tetap mengutamakan persuasif. Apalagi tenaga kesehatanlah yang dinilai paling tahu tentang kesehatan.

"Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease sudah dituliskan bahwa vaksinasi adalah wajib dan ada beberapa sanksi yang sifatnya administrasi maupun penghentian bantuan sosial," jawabnya.

"Sanksi juga terkait dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular Nomor 4 Tahun 1984. Tetapi, kami Kementerian Kesehatan akan tetap mengedepankan upaya-upaya persuasif. Terlebih lagi kalau tenaga kesehatan tenaga kesehatan kan yang paling tahu tentang kesehatannya gitu ya."

3 dari 3 halaman

Infografis Tahapan Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.