Sukses

Perkawinan Anak Bukan Solusi, Justru Berpotensi Timbulkan Masalah Lebih Besar

Media sosial ramai membahas soal promo yang dilakukan Aisha Weddings yang mengajak perempuan menikah di usia 12-21 tahun. Hal itu malah melenggangkan perkawinan anak yang punya banyak risiko.

Liputan6.com, Jakarta Di media sosial ramai tentang Aisha Weddings yang mengajak perempuan menikah muda di usia 12-21 tahun. Hal ini meresahkan mengingat ada banyak kerugian di balik perkawinan anak.

Perkawinan anak bukanlah solusi dari permasalahan tapi malah berpotensi menimbulkan masalah besar, seperti disampaikan Child Protection Team Leader Wahana Visi Indonesia, Emmy Lucy Smith.

“Terlalu mahal harga yang harus dibayar untuk sebuah pernikahan anak, terutama anak perempuan. Pendidikannya terhambat, sehingga sulit untuk meraih cita-citanya di masa depan," kata Emmy.

Belum lagi, risiko kesehatan mengintai ketika anak perempuan hamil, risiko meninggal lebih tinggi. Kemudian, anak belum matang secara psikologis, fisik dan mental. Belum mengerti bagaimana mengelola rumah tangga dengan berbagai persoalan. Risiko lain adalah kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian.

"Kualitas hidup jadi menurun," kata Emmy dalam keterangan yang diterima Health-Liputan6com.

 

VIDEO: Aisha Weddings Dilaporkan ke Polisi oleh KPAI

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Promosi Pernikahan Usia Anak Langgar Hukum

Dalam flyer yang sempat ada di webiste Aisha Weddings, penyelengga pernikahan atau wedding organizer (WO) ini mengatakan bahwa wanita muslim yang ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT harus menikah di usia 12 hingga 21. Menilik hal itu, Ketua Presidium Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA), Widuri, mengungkapkan, promosi pernikahan anak yang dilakukan aishaweddings.com merupakan perbuatan melanggar hukum.

Promo itu membuka celah terhadap eksploitasi anak, melanggar privasi anak dan dapat memengaruhi anak muda untuk menikah siri dan menikah di usia anak. Promo ini juga memiliki potensi terjadinya eksploitasi seksual anak dan tindak pidana perdagangan orang. Hal itu ada dalam dalam pasal 76I UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Begini bunyinya:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Eksploitasi tersebut adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan.”

Terkait promo yang dilakukan Aisha Weddings, Wahana Visi meminta pemerintah harus mengusut tuntas kasus tersebut. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan kampanye perkawinan anak. Hal ini melanggar hak anak, merugikan masa depan anak dan dalam jangka panjang dapat menurunkan kualitas generasi di masa mendatang seperti disampaikan Emmy.

3 dari 3 halaman

Infografis Terjerat Modus Kawin Pesanan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.