Sukses

Menkes Budi Gunadi Tetapkan 7 Jenis Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi

Menkes Budi Gunadi menetapkan 7 jenis vaksin COVID-19 untuk vaksinasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan tujuh jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Ketetapan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin, 28 Desember 2020.

Jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi sebagaimana keputusan di atas tertuang dalam Diktum Kesatu, sebagai berikut:

1. Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)

2. AstraZeneca

3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)

4. Moderna

5. Novavax Inc

6. Pfizer Inc. and BioNTech

7. SinovacLife Sciences Co., Ltd.,

Dari ketetapan menteri kesehatan yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (31/12/2020), pada Diktum Kedua berbunyi, Jenis vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mencabut Keputusan Jenis Vaksin COVID-19 yang Diteken Terawan

Dalam keputusan menteri kesehatan yang diteken Budi, penggunaan vaksin COVID-19 untuk vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diktum Keempat tertulis, Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memerhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Diterbitkannya Keputusan Menteri terkait jenis vaksin COVID-19 ini, mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sebelumnya, keputusan jenis vaksin COVID-19 yang ditandatangani Terawan Agus Putranto menyebut, 6 vaksin yang digunakan untuk vaksinasi, yakni vaksin produksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. dan BioNTech, dan Sinovac Biotech.

3 dari 3 halaman

Infografis Yuk Kenali Perbedaan Vaksin, Vaksinasi dan Imunisasi Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.