Sukses

Kasus COVID-19 Bertambah, Keterisian Tempat Tidur Isolasi dan ICU Nasional 57,97 Persen

Kasus COVID-19 bertambah di atas 5.000 orang, keterisian tempat tidur isolasi dan ICU secara nasional mencapai 57,97 persen.

Liputan6.com, Jakarta Keterisian tempat tidur isolasi dan ICU pasien Corona secara nasional mencapai 57,97 persen. Penambahan angka positif Corona di atas 5.000 terlihat dari data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 beberapa hari terakhir ini, bahkan mencapai 8.369 orang kemarin, 3 Desember 2020.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, rasio keterisian tempat tidur pasien Corona COVID-19 di ruang isolasi dan ICU. Keterisian tempat tidur pasien COVID-19 tertinggi diduduki Jawa Barat.

"Mengacu pada data dari rumah sakit online Kementerian Kesehatan, saat ini secara nasional rasio pemanfaatan tempat tidur isolasi dan ICU pasien COVID-19 per 1 Desember 2020 ialah 57,97 persen," ungkap Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

"Provinsi dengan angka keterisian tempat tidur pasien COVID-19 tertinggi adalah Jawa Barat, yaitu 77 persen, sedangkan terendah pada provinsi Maluku Utara, yakni 10 persen."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Antisipasi Jika Terjadi Lonjakan Kasus COVID-19

Wiku menambahkan, Kementerian Kesehatan sudah menyiapkan rekayasa jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 sesuai persentase besar lonjakan kasus untuk kebutuhan tempat tidur.

"Tentunya, sudah disiapkan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat bisa terjamin apapun situasinya," tambahnya,

Pertama, jika terjadi kenaikan kasus COVID-19 sebesar 20 sampai 50 persen, maka pelayanan masih beroperasi tanpa perubahan apapun. Ini karena rumah sakit masih dapat menampung.

Kedua, jika terjadi kenaikan kasus COVID-19 sebesar 50 sampai 100 persen, maka fasilitas kesehatan akan menambah kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan COVID-19 di dalam gedung, lantai atau blok yang ada.

"Sehingga bisa menambah kapasitas ruang rawat inap untuk pasien COVID-19," terang Wiku.

Ketiga, jika terjadi kenaikan kasus COVID-19 lebih dari 100 persen, maka fasilitas kesehatan akan mendirikan pelayanan tenda darurat di area perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit.

"Atau mendirikan rumah sakit lapangan atau darurat COVID-19 bekerjasama dengan BNPB dan TNI di luar area rumah sakit," kata Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis Hindari Penularan Covid-19, Ayo Jaga Jarak!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.