Liputan6.com, Jakarta - Mencegah semakin merebaknya Virus Covid-19, pemerintah melalui Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran mengenai protokol isolasi diri pada 16 Maret 2020 lalu.
Isolasi diri sendiri merupakan situasi di mana seseorang harus tinggal di rumah, tidak pergi bekerja, sekolah, atau tempat-tempat umum lainnya, dan menghindari transportasi umum.
Baca Juga
Lalu kira-kira seperti apa isolasi diri yang baik dan benar? Dan siapa saja yang memerlukannya? Yuk, simak selengkapnya di channel SCTV hanya di Vidio.
Advertisement
Saksikan Videonya Di Bawah Ini
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.