Sukses

Pemerintah Jerman Bakal Denda Orangtua yang Anaknya Tidak Vaksin Campak

Pemerintah Jerman rencananya akan mengenai denda senilai Rp40 juta pada orangtua yang anak-anaknya tidak menerima vaksin campak

Liputan6.com, Jakarta Penyakit campak yang sedang melanda membuat pemerintah Jerman menerapkan aturan untuk vaksinasi. Terbaru, orangtua yang menolak anaknya diimunisasi akan mendapatkan denda.

Dilansir dari Deutsche Welle pada Rabu (8/5/2019), mereka yang menolak vaksinasi direncanakan terkena denda sebesar 2.500 euro atau sekitar 40 juta rupiah. Selain itu, anak-anak mereka akan dikeluarkan dari taman kanak-kanak.

Meski begitu, peraturan ini belum berlaku dan masih sebatas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Menteri Kesehatan Jerman, Jens Spahn. Dalam pernyataannya pada media Bild am Sonntag, Spahn mengungkapkan keinginannya untuk memberantas campak.

"Semua orangtua harus merasa aman saat mengetahui bahwa anak-anak mereka tidak akan terinfeksi dan terancam oleh campak," ujarnya.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Anak yang Belum Vaksin Dilarang Sekolah

Dia menambahkan, larangan taman kanak-kanak dari mereka yang belum diimunisasi, membantu melindungi anak-anak yang masih terlalu kecil untuk menerima suntikan vaksin.

"Taman kanak-kanak memiliki anak-anak di bawah 10 bulan yang terlalu muda untuk vaksinasi," kata Spahn.

Peraturan ini nantinya memiliki penerapan yang berbeda bagi orangtua yang anaknya berada di sekolah dasar. Pendidikan dasar adalah hal yang wajib di Jerman. Maka dari itu, undang-undang tersebut akan membuat anak-anak yang tidak divaksinai tidak bisa bersekolah. Hal ini mengharuskan orangtua wajib membayar denda.

3 dari 3 halaman

Berlaku di 2020

Sementara, bagi beberapa kondisi seperti anak yang menderita leukemia atau penerima organ, orangtua diharuskan memberikan bukti kondisi medis sebagai bukti buah hatinya tidak perlu mendapaktan vaksin.

Mengutip Huffington Post, undang-undang ini direncanakan akan berlaku 1 Maret 2020 apabila disahkan parlemen sebelum akhir tahun 2019. Karena itu, mulai Juli tahun depan, orangtua yang mendaftarkan anaknya ke taman kanak-kanak atau skeolah, harus memberikan bukti vaksinasi atau kondisi medis.

Tidak hanya anak-anak, guru, pendidik, staf medis di rumah sakit dan operasi, juga wajib melakukan imunisasi campak.

Cakupan vaksin campak di Jerman sendiri terhenti di 93 persen. Angka ini masih berada di bawah 95 persen seperti yang ditetapkan World Health Organization.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.