Sukses

Rentan Disalahgunakan, Urun Biaya untuk Kelahiran Caesar Masih Dikaji

Salah satu isu yang beredar di masyarakat adalah diberlakukannya urun biaya bagi proses persalinan atau kelahiran secara caesar

Liputan6.com, Jakarta Salah satu isu yang beredar di masyarakat adalah pelayanan kesehatan kelahiran secara caesar akan dikenakan urun biaya. Namun, hal ini belum sepenuhnya benar.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Sundoyo mengatakan, kasus yang sering terjadi dalam kelahiran caesar masih menjadi kajian dari tim pengkaji kebijakan urun dan selisih biaya yang dibentuk. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers di gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta pada Senin (28/1/2019).

Kasus yang sering terjadi, diungkapkan Sundoyo, adalah penyalahgunaan proses kelahiran caesar agar anak lahir di tanggal cantik. Seperti 17 Agustus atau malam tahun baru.

Padahal berdasarkan pemeriksaan kehamilan, dia bisa melahirkan normal. Misalnya, 'saya mau caesar tapi nanti jam 12 malam agar lahirnya tahun baru.' Itu termasuk perilaku dan selera kan? Hal seperti itu. Tapi sekali lagi saya katakan, ini perlu kajian lebih lanjut," kata Sundoyo.

"Apakah ini termasuk jenis pelayanan yang bisa dikenakan urun biaya, nanti tergantung dari tim-nya," Sundoyo menambahkan. Selain itu, dia mengatakan bahwa kebijakan urun dan selisih biaya diberlakukan untuk kendali mutu serta mencegah penyimpangan moral atau moral hazard.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jenis pelayanan masih dikaji

Mengenai jenis pelayanan yang dikenakan urun biaya sendiri saat ini belum diumumkan. Hal ini karena tim yang mengkaji baru saja dibentuk. Tim tersebut terdiri dari organisasi profesi, pihak BPJS, akademisi, serta pihak Kemenkes.

"Sampai saat ini, tim ini baru dibentuk dan beberapa jenis pelayanan belum diajukan oleh organisasi profesi. Tapi untuk BPJS sudah mengajukan. Ini yang nanti akan dikaji," kata Sundoyo. Sehingga, untuk saat ini, urun biaya belum mulai berlaku dan masih tahap sosialisasi terlebih dahulu.

Urun biaya ini juga tidak berlaku untuk semua pelayanan kesehatan. Hanya layanan-layanan yang bisa menimbulkan penyalahgunaan saja.

"Yang beredar di medsos seolah-olah seluruh pelayanan dikenakan urun biaya padahal tidak, " ujar Sundoyo menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.