Sukses

BPJS Kesehatan Wajib Beri Layanan untuk Semua Orang dengan Perhatikan Kemampuan

BPJS Kesehatan wajib memberi layanan terbaik dengan memperhatikan kemampuannya sebagai badan hukum publik

 

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan wajib memberi layanan terbaik dengan memperhatikan kemampuannya sebagai badan hukum publik yang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi seluruh penduduk Indonesia. Demikian disampaikan Spesialis Bedah Kanker Prof. Dr. Muchlis Ramli, SpB-KOnk yang juga anggota Dewan Pertimbangan Medik (DPM) Pusat.

“Segala sesuatu yang sesuai kendali mutu, kendali biaya kita ikuti, harus efisien dan efektif karena BPJS Kesehatan ini bukan untuk melayani satu dua orang saja, tapi seluruh masyarakat Indonesia. Maka dalam memberikan penjaminan, harus dilakukan secara adil dan bijaksana dengan tujuan mutunya tetap dijaga, biayanya juga terjangkau,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (31/07).

Muchlis mengatakan, perkembangan ilmu pengetahuan saat ini memang membuat sebagian dokter ingin menerapkan teknologi tersebut untuk mengobati pasien, namun saking terlenanya lantas melupakan bahwa efisiensi dan efektivitas juga mesti ditaruh dalam kotak prioritasnya.

“Misalnya, sekarang ada teknologi baru untuk mengobati penyakit, tapi berbiaya tinggi. Sedangkan ada cara-cara lama yang sebenarnya efektif juga. Operasi endoskopi sekarang lebih banyak dilirik. Padahal efektivitasnya sama dengan operasi biasa. Kita harus pertimbangkan mana yang terbaik, efektif, dan efisien dengan memperhatikan biayanya. Jangan semua karena ada teknologi baru, lalu teknologi lama dianggap nggak bisa diterapkan lagi. Itu salah,” ujar Prof. Muchlis.

Begitu pula halnya dengan obat. Di tengah kompetisi industri farmasi, para dokter harus bijak dalam meresepkan obat untuk pasiennya, dengan memperhatikan khasiat dan biaya obat itu sendiri.

“Namanya bisnis, pasti berupaya agar dagangannya laris. Ada obat-obat yang bagus tapi mahal sekali. Padahal ada obat-obat lain yang juga tidak kalah bagusnya dengan harga yang lebih terjangkau. Hasilnya pun tidak jauh berbeda, jadi kenapa yang mahal harus dipakai? Kalau BPJS bangkrut gara-gara pakai obat mahal itu, ya jangan lah. Kita harus berpikir logis,” tuturnya.

Ambil contoh misalnya terapi kanker payudara. Operasi merupakan terapi utama. Tindakan harus segera dilakukan pada stadium dini. Terapi yang lain seperti radiasi atau kemoterapi itu terapi tambahan. Sekarang kemoterapi bermacam-macam, ada first line kemoterapi, second line, hingga third line.

“Kalau kemampuan BPJS hanya bisa membayar hanya pada sampai second line atau first line, hasilnya tidak kalah baik. Saya kira mau nggak mau harus memperhatikan kemampuan finansialnya. BPJS Kesehatan harus menentukan target kemampuannya untuk melayani. Asuransi kesehatan dimana-mana begitu kok. Jadi memang kita inginkan pelayanan terbaik tapi harus sesuai dengan kemampuan kita. Nggak bisa kita paksakan meski di luar kemampuan,” tegasnya.

Muchlis juga mengingatkan setiap dokter mengemban amanah besar lewat sumpah profesi yang diucapkannya. Nilai-nilai yang diemban profesi kedokteran seyogyanya harus tetap dipegang teguh dan wajib dipenuhi setiap dokter dalam memberikan pelayanan kepada pasien tanpa pandang bulu.

“Saat ini mungkin karena pengaruh situasi, dan berbagai macam ilmu dan teknologi, termasuk keinginan untuk mendapatkan income sebanyak-banyaknya, value yang tadinya dijunjung tinggi oleh dokter itu, kini belum tentu begitu. Padahal sebenarnya bukan begitu. Tujuan seorang dokter harus melayani, mengobati pasien dengan sebaik-baiknya. Memang nggak terlepas dari imbalannya ya, tapi jangan sampai di luar batas. Sebisa mungkin kualitas pelayanan dipertahankan, efektif dan efisen juga tetap diperhatikan,” ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS