Liputan6.com, Inggris Dunia siap-siap menyambut pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle pada 19 Mei 2018. Pernikahan yang berlangsung di St. George's Chapel Inggris bakal menjadi sorotan media.
Baca Juga
Advertisement
Banyak yang beranggapan Meghan Markle bakal menyandang sebutan 'putri' setelah resmi menikah dengan Pangeran Harry. Nyatanya, Meghan Markle tidak akan bergelar 'Putri (Princess)'. Ia pun tidak dipanggil dengan sebutan 'Putri Meghan.'
Melansir Teen Vogue, Kamis (17/5/2018), pihak Kerajaan Inggris akan memberikan gelar baru pada Pangeran Harry dan Meghan berupa Duke dan Duchess of Sussex.
Meghan Markle pun akan dipanggil sebagai 'Yang Mulia Duchess of Sussex.' Hal ini serupa dengan pasangan kerajaan, Pangeran William dan Kate Middleton (Duke dan Duchess of Cambridge). Kate dipanggil dengan gelarnya yakni 'Duchess of Cambridge.'
Â
Simak video menarik berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hanya untuk keturunan kerajaan
Berdasarkan protokol kerajaan Inggris. Gelar 'Putri' tidak sembarangan diberikan pada wanita yang menikahi pangeran.
Panggilan 'Putri' hanya diperoleh bagi wanita yang dilahirkan dalam keluarga kerajaan--keturunan langsung kerajaan. Seperti anak kedua Kate, Putri Charlotte, yang secara resmi memegang gelar 'Putri.'
Kemungkinan Meghan akan bergelar 'Duchess' layaknya Kate pun berpeluang besar. Hal ini didukung Pangeran Harry, yang diberikan gelar sebagai 'Duke' pada hari pernikahan.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement