Sukses

Cerita Dokter Dengar Curhat Pasien TB yang Takut Dipecat

Dokter spesialis paru RSUP Persahabatan Erlina Burhan kerap mendengar curhat pasiennya yang takut dipecat gara-gara sakit TB.

Liputan6.com, Jakarta Kerapkali dokter spesialis paru RSUP Persahabatan, Erlina Burhan, mendengarkan curahan hati (curhat) pasien tuberkulosis (TB). Salah satunya curhat pasien TB yang takut bakal dipecat atau diberhentikan sementara bila memberitahu kondisi kesehatannya ke perusahaan.

"Saya sering dapat pasien nangis-nangis, `Saya TB, nanti dirumahkan, tidak boleh bekerja'," kata Erlina di sela simposium tahunan Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia di Jakarta pada Minggu (1/10/2017).

Di benak pasien mungkin muncul kekhawatiran bahwa perusahaan akan memilih untuk tidak mempekerjakannya sementara waktu karena dikhawatirkan bakal menularkan penyakit ke karyawan lain. 

Padahal, bila dirumahkan, membuat sebagian besar pasien TB usia produktif tidak mendapat penghasilan. Bila diminta cuti selama pengobatan TB--sekitar enam bulan--akan membuat pegawai tetap hanya mendapat gaji pokok. Sementara, pegawai outsourcing malah jadi tidak memiliki penghasilan sama sekali.

TB, kata Erlina, memang penyakit yang menular lewat udara, tapi bisa diobati. Setelah mengonsumsi obat selama dua minggu jumlah kuman Mycobacterium tuberculosis sudah tidak bisa dideteksi oleh mikroskop.

"Setelah konsumsi obat dua minggu kumannya terlihat lagi di mikroskop. Artinya, kalau bersin atau batuk, kumannya sudah berkurang. Ya, amannya saat dia bekerja bisa memakai masker. Jadi, tak perlu berhenti bekerja sampai enam bulan, dua minggu usai minum obat juga sudah bisa bekerja lagi," tegasnya.

Selama pengobatan, pasien TB akan mengonsumsi kombinasi empat jenis obat sekitar enam bulan. Kepatuhan menjalani pengobatan dan rutin minum obat merupakan kunci keberhasilan penyembuhan pasien TB. Jika tidak dilakukan, maka penyakit TB ini akan menjadi Tuberkulosis Multi Drug Resistant (TB-MDR).

Salah satu perusahaan yang hadir dalam diskusi ini, PT Johnson & Johnson Indonesia, mengungkapkan seorang karyawan sebenarnya dilindungi oleh Undang-undang Ketenagakerjaan. Sehingga seharusnya karyawan yang sakit tidak serta-merta dipecat.

"Industri seharusnya mendorong karyawan (yang sakit TB) mencari pengobatan. Praktisi human resources seperti saya juga tidak boleh main pecat. Harus ada edukasi juga dari perusahaan ke karyawan tentang penyakit TB sehingga industri punya peranan dalam mengakhiri tuberkulosis," kata Head of HR PT Johnson & Johnson Indonesia, Damaris Triananda Purba.

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.