Liputan6.com, Jakarta Pemerhati Anak Seto Mulyadi menilai apa pun bentuk tingkah laku dan perbuatan orangtua yang menyakiti anak adalah sebuah tindak kekerasan. Dan, apabila tetangga mengetahuinya, diperbolehkan untuk menegur bahkan mengadukan perbuatan tersebut ke pihak berwajib.
Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto, salah satu tindak kekerasan pada anak yang sering dilakukan orangtua karena tidak mengetahuinya adalah mencubit. "Mencubit karena gemes dan dilakukan dengan penuh sayang dan cinta, itu tidak termasuk (tindak kekerasan). Tapi, kalau mencubit dengan rasa jengkel, marah, gertakan, dan sampai menyakiti hati anak, itu tandanya telah kasar," kata dia kepada Health Liputan6.com ditulis Sabtu (25/7/2015)
Baca Juga
Orangtua kurang menyadari, setiap tindak kekerasan yang diterima seorang anak hanya akan merusak struktur otak si buah hati. "Kepribadian mereka juga terganggu. Yang berisiko menimbulkan kepribadian yang menyimpang," kata Kak Seto.
Advertisement
Dari hasil penelitian yang dilakukan Kak Seto dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pelaku bullying, tawuran, seks bebas, hingga pemakai narkoba adalah anak-anak korban tindak kekerasan dari orangtua.