Perdagangan Organ Ilegal di Pakistan, Korban Didominasi Pekerja Miskin

Seorang warga di Pakistan mengungkap jaringan perdagangan organ yang melibatkan salah satu anggota keluarganya sebagai korban.

Diterbitkan 22 April 2026, 12:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Islamabad - Kasus dugaan penculikan terkait perdagangan organ kembali mencuat di Pakistan setelah seorang warga melaporkan anggota keluarganya menjadi korban jaringan ilegal tersebut pada Februari 2026. Laporan ini memperkuat indikasi bahwa praktik perdagangan organ di negara itu masih berlangsung meski telah ada regulasi yang melarangnya.

Seorang pria bernama Muhammad Rafiq mengungkapkan bahwa sepupunya di Rawalpindi diduga diculik oleh jaringan yang melibatkan pelaku dari berbagai peran, mulai dari penculik hingga tenaga medis. Korban disebut dipaksa menjalani operasi pengambilan ginjal yang kemudian dijual ke pasar internasional.

Fenomena ini disebut bagian dari jaringan perdagangan organ ilegal yang lebih luas, terutama beroperasi di wilayah Punjab. Para korban umumnya berasal dari kalangan ekonomi lemah, termasuk pekerja yang terjerat utang dan membutuhkan dana untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pengobatan atau pernikahan, dikutip dari laman The Diplomat, Kamis (23/4/2026).

Salah satu sektor yang rentan dieksploitasi adalah industri pembuatan batu bata, yang menerapkan sistem pinjaman informal dikenal sebagai “peshgi”. Dalam praktik ini, pekerja menerima uang muka dengan syarat bekerja hingga utang lunas. Namun, perjanjian yang tidak terdokumentasi dan tingkat bunga tinggi membuat banyak pekerja terjebak dalam siklus utang berkepanjangan.

Laporan hak buruh pada 2025 menunjukkan bahwa pekerja di sektor ini menerima upah sangat rendah, bahkan kurang dari satu dolar per hari per orang. Dalam beberapa kasus, utang justru terus bertambah meski telah dicicil selama bertahun-tahun, bahkan lintas generasi.

Ketika tekanan utang meningkat, pemilik pabrik diduga memanfaatkan kondisi tersebut dengan mengarahkan korban kepada perantara perdagangan organ. Para korban dibujuk dengan narasi bahwa menjual organ dapat menjadi solusi untuk menyelamatkan keluarga dari jeratan utang, tanpa penjelasan memadai mengenai risiko kesehatan.

 

Tidak Berizin

Operasi pengambilan organ dilaporkan dilakukan di fasilitas tidak berizin, dengan standar medis rendah. Setelah operasi, korban sering kali tidak mendapatkan perawatan lanjutan dan dipaksa kembali bekerja dalam kondisi belum pulih. Imbalan yang diterima juga jauh lebih kecil dari nilai jual organ di pasar gelap.

Dalam salah satu kasus, aparat menemukan seorang anak berusia 14 tahun yang telah diambil ginjalnya di laboratorium bawah tanah. Korban menyebut adanya warga asing yang diduga sebagai penerima transplantasi, mencerminkan keterlibatan pembeli dari luar negeri dalam praktik ilegal ini.

Pemerintah Pakistan sebelumnya telah mengesahkan Human Organ and Tissue Transplantation Act pada 2010 untuk menekan perdagangan organ. Namun, aturan tersebut juga mengkriminalisasi penjual, sehingga korban enggan melapor karena takut menghadapi konsekuensi hukum.

Kasus perdagangan organ kerap melibatkan lintas negara, termasuk dugaan pengiriman korban ke luar negeri. Pada 2020, Federal Investigation Agency mengungkap jaringan internasional yang mengirim puluhan warga Pakistan ke China untuk transplantasi ilegal.

Pengamat menilai lemahnya penegakan hukum, praktik korupsi, serta rendahnya perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi faktor utama maraknya perdagangan organ. Selain itu, tingginya tingkat kemiskinan menciptakan kondisi yang memungkinkan praktik ini terus berlangsung.

Tanpa penguatan kerja sama internasional dan penegakan hukum yang lebih tegas, praktik perdagangan organ ilegal diperkirakan akan terus berkembang dan sulit diberantas.