Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Upaya Pemberontakan

Bagaimana pertimbangan hakim atas vonis yang dijatuhkan terhadap sang mantan presiden Korea Selatan?

Diterbitkan 19 Februari 2026, 15:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Seoul - Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (19/2/2026) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol atas upayanya memberlakukan darurat militer pada 2024 yang dinilai sebagai tindakan pemberontakan. Putusan tersebut menyatakan bahwa upaya itu ditandai dengan pengerahan pasukan ke Majelis Nasional.

Pengadilan menyatakan Yoon bersalah memimpin pemberontakan melalui kebijakan darurat militer yang diumumkannya. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati yang sebelumnya direkomendasikan oleh jaksa khusus.

Putusan itu dibacakan 14 bulan setelah Yoon secara mengejutkan mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024. Saat itu, ia menyatakan langkah tersebut bertujuan untuk memberantas kekuatan anti-negara. Namun, kebijakan itu dicabut enam jam kemudian setelah Majelis Nasional menggelar pemungutan suara.

Dalam sidang yang dihadiri langsung oleh Yoon dan disiarkan secara langsung di televisi nasional, hakim ketua Jee Kui-youn menyatakan sulit untuk menyangkal bahwa mantan presiden tersebut secara internal bermaksud membuat Majelis Nasional tidak dapat berfungsi dalam jangka waktu tertentu.

"Sulit untuk menyangkal bahwa mantan Presiden Yoon secara batiniah bertujuan membuat Majelis Nasional tidak dapat berfungsi secara normal untuk waktu yang cukup lama dengan cara menghalangi dan melumpuhkan aktivitas Majelis Nasional melalui pengerahan pasukan untuk menyegel gedung dan menangkap politikus kunci," ujar Jee seperti dikutip dari laporan kantor berita Yonhap.

Ia juga menyatakan bahwa Yoon memicu kerusuhan dengan mengerahkan militer.

 

 

"Melumpuhkan Fungsi Lembaga Konstitusional"

Berdasarkan Konstitusi Korea Selatan, pemberontakan didefinisikan sebagai tindakan yang bertujuan mencabut otoritas negara dari sebagian atau seluruh wilayah negara, atau memicu kerusuhan dengan tujuan menggulingkan Konstitusi.

Pengadilan menyatakan bahwa deklarasi darurat militer pada dasarnya tidak otomatis merupakan tindakan pemberontakan. Namun, dalam kasus Yoon, dakwaan tersebut dinilai terbukti karena ia bertujuan melumpuhkan fungsi lembaga konstitusional.

Majelis hakim menegaskan bahwa inti perkara ini terletak pada pengerahan pasukan ke Majelis Nasional.

"Mantan Presiden Yoon merencanakan kejahatan ini secara pribadi dan dalam peran utama, serta melibatkan banyak orang," ungkap hakim dalam menjelaskan alasan penjatuhan hukuman. "Darurat militer tersebut menimbulkan biaya sosial yang sangat besar dan terdakwa hampir tidak menunjukkan penyesalan atas hal itu."

Meski demikian, pengadilan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman, yakni bahwa rencana pemberontakan tidak disusun secara matang dan menyeluruh, penggunaan kekuatan fisik dalam pelaksanaannya tergolong terbatas, serta Yoon tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ia juga telah mengabdi sebagai pejabat publik selama beberapa dekade dan kini berusia 65 tahun. 

Selain Yoon, tujuh terdakwa lain juga menerima putusan pertama dalam kasus yang sama. Mereka termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, mantan Kepala Badan Kepolisian Nasional Cho Ji-ho, dan mantan Kepala Kepolisian Metropolitan Seoul Kim Bong-sik.

Mantan menteri pertahanan dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, Cho Ji-ho divonis 12 tahun penjara, dan mantan kepala Kepolisian Seoul dihukum 10 tahun penjara atas peran mereka dalam upaya penerapan darurat militer tersebut.

Sebelumnya, Yoon juga telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam persidangan terpisah atas sejumlah dakwaan, termasuk dugaan menghalangi upaya penyidik untuk menahannya tahun lalu.

Ruang sidang tempat putusan terhadap Yoon dibacakan pada Kamis merupakan lokasi yang sama ketika mantan Presiden Chun Doo-hwan dijatuhi hukuman mati pada 1996. Saat itu, ia dihukum atas perannya dalam kudeta 1979 yang membawanya ke tampuk kekuasaan serta atas penindasan militer secara keras terhadap gerakan demokratisasi di Gwangju pada 1980.Â