Inggris Rilis Daftar Travel Warning 2026, Indonesia Masuk Area Waspada

Apa hal yang membuat Indonesia masuk area waspada?

Diterbitkan 29 Desember 2025, 16:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Inggris merilis pembaruan terbaru daftar peringatan perjalanan (travel warning) untuk 2026, yang mencakup 55 destinasi di berbagai belahan dunia. Dalam daftar tersebut, Indonesia turut masuk dalam kategori negara yang sebagian wilayahnya disarankan untuk dihindari oleh pemegang paspor Inggris.

Pembaruan ini dikeluarkan oleh Foreign, Commonwealth and Development Office (FCDO), lembaga pemerintah Inggris yang secara rutin menilai kondisi keamanan global, dikutip dari laman Express.co.uk, Senin (29/12/2025).

FCDO menegaskan bahwa kemudahan akses perjalanan—termasuk bebas visa atau visa saat kedatangan—tidak otomatis berarti suatu negara aman untuk dikunjungi.

Dalam imbauannya, FCDO meminta warga Inggris untuk selalu memeriksa tiga hal utama sebelum bepergian ke luar negeri, yakni masa berlaku paspor, cakupan asuransi perjalanan, serta status keamanan destinasi berdasarkan panduan resmi pemerintah Inggris. Bepergian ke wilayah yang masuk dalam daftar larangan atau peringatan dapat membatalkan asuransi perjalanan dan membatasi bantuan konsuler jika terjadi keadaan darurat.

Hingga Desember 2025, total destinasi yang masuk daftar larangan penuh maupun sebagian tercatat sebanyak 55 wilayah, menurun dari lebih 70 destinasi pada awal tahun setelah dilakukan penilaian ulang terhadap sejumlah kawasan.

Untuk Indonesia, FCDO menyarankan warga Inggris agar tidak melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah gunung api yang dinilai berisiko tinggi. Area tersebut meliputi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Gunung Sinabung, Gunung Marapi, Gunung Semeru, Gunung Ruang, dan Gunung Ibu. Peringatan ini berkaitan dengan aktivitas vulkanik yang berpotensi membahayakan keselamatan wisatawan.

 

Terbagi Menjadi Beberapa Kategori

Secara umum, FCDO membagi peringatan perjalanan ke dalam beberapa kategori, mulai dari larangan total bepergian ke suatu negara, larangan bepergian kecuali untuk kepentingan mendesak, hingga larangan mengunjungi wilayah tertentu dalam sebuah negara.

Faktor yang menjadi pertimbangan antara lain konflik bersenjata, terorisme, ketidakstabilan politik, kejahatan serius, bencana alam, serta risiko penahanan terhadap warga asing.

Sejumlah negara masuk dalam kategori larangan total perjalanan, di antaranya Afghanistan, Suriah, Yaman, Rusia, dan Iran. Sementara negara lain, termasuk Indonesia, ditempatkan dalam kategori pembatasan wilayah tertentu.

Pemerintah Inggris menegaskan daftar ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan situasi keamanan global. Warga Inggris yang berencana bepergian ke luar negeri diminta untuk selalu merujuk pada panduan terbaru FCDO sebelum memesan perjalanan.  Â