AS Larang Presiden Palestina Hadiri Sidang Majelis Umum PBB

Simak alasan AS atas larangan terhadap pemimpin Palestina menghadiri Sidang Majelis Umum PBB berikut ini!

Diperbarui 30 Agustus 2025, 07:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Washington, DC - Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas dipastikan tidak bisa menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York bulan depan. Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengonfirmasi telah mencabut visa Abbas bersama sekitar 80 pejabat Palestina lainnya.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio seperti dilansir BBC menuding para pejabat Palestina telah merusak upaya perdamaian dan berupaya memperoleh pengakuan sepihak atas sebuah Negara Palestina yang masih bersifat hipotetis/belum terbentuk secara sah.

Keputusan ini dinilai tidak lazim karena AS selama ini berkewajiban memfasilitasi perjalanan pejabat negara mana pun yang hendak menghadiri pertemuan di markas besar PBB. 

Larangan ini diumumkan di tengah upaya Prancis memimpin gerakan internasional untuk mengakui Negara Palestina dalam sidang mendatang — sebuah langkah yang ditentang keras pemerintahan Donald Trump.

Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour sebelumnya menyatakan bahwa Abbas, sebagai kepala delegasi, akan hadir dalam pertemuan para kepala negara di New York. Namun kemudian, seorang pejabat Kementerian Luar Negeri AS mengatakan bahwa keputusan pencabutan visa juga berdampak pada Abbas dan sekitar 80 pejabat Palestina lain dari Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina (PA).

Rubio menambahkan, perwakilan Palestina di misi PBB New York tetap bisa mengikuti sidang sesuai UN Headquarters Agreement — dokumen yang mengatur keberadaan PBB di AS. 

Kantor Abbas menyatakan terkejut dengan keputusan tersebut.

"Langkah ini jelas bertentangan dengan hukum internasional dan UN Headquarters Agreement, apalagi Negara Palestina adalah anggota peninjau di PBB," demikian pernyataan resmi dari Otoritas Palestina, seraya mendesak AS segera membatalkan kebijakan itu.

Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menyambut baik keputusan AS.

Reaksi PBB

Dalam pengumumannya pada Jumat, Rubio menegaskan, "Sebelum PLO dan PA bisa dianggap mitra perdamaian, mereka harus konsisten menolak terorisme — termasuk pembantaian 7 Oktober 2023 — serta menghentikan hasutan kekerasan di dunia pendidikan, sebagaimana diamanatkan hukum AS dan dijanjikan PLO."

Dia menegaskan pula, Palestina perlu menghentikan langkah hukum terhadap Israel di pengadilan internasional, yang dinilai sebagai upaya menghindari jalur negosiasi.

Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan pihaknya akan membicarakan masalah ini dengan Kementerian Luar Negeri AS.

"Penting agar semua negara anggota, termasuk pengamat tetap, dapat hadir dan terwakili. Terlebih dalam kasus ini, ada pertemuan soal solusi dua negara yang akan digelar Prancis dan Arab Saudi di awal sidang Majelis Umum," ujarnya.

Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia telah menyatakan akan mengakui Negara Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB bulan depan.

Hingga kini, Palestina telah diakui oleh 147 dari 193 negara anggota PBB. Namun, tanpa perbatasan yang disepakati, dengan pemukiman Israel meluas di Tepi Barat — yang dinyatakan ilegal menurut hukum internasional — serta seruan untuk melakukan hal serupa di Gaza, pengakuan terhadap Palestina diperkirakan tidak banyak mengubah kondisi di lapangan.