Usir Penghuni Tak Dikenal dari Rumahnya, Wanita Prancis Malah Kena Denda Rp1,9 Miliar

Bagaimana bisa, saat hendak mengambik hak sendiri tapi malah kena denda?

Diterbitkan 28 Agustus 2025, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Paris - Kisah seorang pemilik rumah di Prancis jadi sorotan setelah ia nekat mengambil alih kembali propertinya dari penghuni liar yang sudah berbulan-bulan tidak bayar sewa.

Aksi itu justru membuatnya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun serta denda 100.000 euro (sekitar Rp1,9 miliar).

Mengusir penhuni liar memang bukan perkara mudah, seperti yang dialami Maria, pemilik sebuah rumah di Carcassonne, Prancis.

Ia kini terjebak dalam proses hukum panjang setelah si penyerobot yang menempati rumahnya tanpa membayar sewa justru menggugat balik dengan tuduhan pengusiran ilegal dan pencurian, dilansir dari Oddity Central, Kamis (28/8/2025)

Kejadian ini bermula pada musim panas 2022, ketika Maria melihat kesempatan untuk mengambil alih rumahnya saat para penyerobot itu pergi berlibur.

Sebelumnya ia sudah mencoba meminta mereka membayar sewa atau meninggalkan rumah, tapi ditolak.

 

Terjebak Hukum

Polisi juga menolak turun tangan, jadi Maria akhirnya bertindak sendiri. Ia mengganti kunci rumah dan bahkan menjual sebagian barang milik mereka demi menutup kerugian sewa. Keputusan itu rupanya jadi blunder besar.

Maria mengaku terpaksa mengambil langkah tersebut karena tidak tahan dengan beban keuangan yang menumpuk, termasuk cicilan rumah, sementara proses pengadilan bisa memakan waktu lebih dari setahun.

"Saya memikirkan jeda musim dingin, memikirkan apa yang akan terjadi setelahnya, terutama soal uang yang akan hilang," ujar Maria.

Maria mengaku sudah sekitar lima bulan terbebani dengan cicilan rumah karena ulah penyerobot.

"Karena sudah lima bulan saya terus bayar cicilan kredit, sementara mereka tidak membayar saya. Saya bilang pada diri sendiri, saya bisa saja terjebak dengan utang lebih dari 20.000 Euro. Saya tidak siap kehilangan uang sebanyak itu," tambahnya.

Setelah mengganti kunci agar para penyewa gelap tidak bisa masuk kembali, Maria benar-benar mengosongkan rumah tersebut. Ia bahkan menjual beberapa barang mereka untuk menutup biaya sewa dan tagihan utilitas yang tak kunjung dibayar. Namun, belakangan ia sadar bahwa tindakannya jauh lebih serius dari yang ia bayangkan.

"Saya mengosongkan rumah, sepenuhnya. Saat mereka pulang dari liburan, mereka langsung menelepon polisi. Mereka membuat laporan lewat juru sita, saya dipanggil, dan sekarang kami sedang dalam proses pengadilan," kata Maria.

Kini, ia resmi didakwa dengan tuduhan pencurian dan pengusiran ilegal. Jika terbukti bersalah, ia bisa mendekam di penjara hingga tujuh tahun dan membayar denda besar 100.000 Euro (sekitar Rp1,9 miliar).