Sukses

Paus Fransiskus Meninggal, Apakah Akan Dinobatkan Jadi Santo?

Proses penobatan paus menjadi orang kudus (santo-santa) menjadi kian ketat dan selektif. Apakah Paus Fransiskus akan mendapat gelar Santo?

Diperbarui 27 Apr 2025, 21:18 WIB Diterbitkan 27 Apr 2025, 21:18 WIB

Liputan6.com, Vatikan - Paus Fransiskus meninggal pada Senin (21/4/2025), ia dimakamkan pada Sabtu (26/4). 

Nilai-nilai kesederhanaan, kepedulian dan rendah diri dari paus ke-266 itu meninggalkan duka mendalam bagi tak hanya umat Katolik, namun sebagian besar masyarakat dunia. 

Dengan banyaknya teladan dan nilai kehidupan yang ditinggalkan Paus Fransiskus, lantas apakah ia langsung dinobatkan menjadi orang kudus atau disebut santo-santa dalam Gereja Katolik?

Meskipun dua dari lima Paus sebelum Paus Fransiskus telah dikanonisasi menjadi santo, menjadi pemimpin Gereja Katolik tidak serta-merta menjamin gelar kekudusan. Proses menuju kanonisasi tetap panjang, ketat, dan penuh kehati-hatian.

Mengutip Straits Times, Minggu (27/4/2025), pada masa-masa awal Gereja Katolik, hampir semua paus diangkat menjadi santo setelah wafatnya. Dari 50 paus pertama, 48 di antaranya memperoleh gelar tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, kanonisasi menjadi jauh lebih selektif.

Hingga kini, dari 266 paus yang pernah memimpin Gereja selama hampir 2.000 tahun, hanya 80 paus yang telah dikanonisasi. Selain itu, 11 paus lainnya tengah berada dalam tahap beatifikasi, yaitu satu langkah sebelum resmi menjadi santo.

Perjalanan menuju kanonisasi melibatkan investigasi menyeluruh oleh Dicastery for the Causes of Saints di Vatikan. Tim ini meneliti secara rinci kehidupan, tulisan, kesalehan, dan devosi para kandidat kepada Tuhan. Jika memenuhi kriteria, kandidat tersebut akan dinyatakan sebagai "venerable" atau "terhormat".

Langkah selanjutnya adalah beatifikasi, yang mensyaratkan pengakuan atas satu mukjizat yang terjadi melalui perantaraan kandidat tersebut. Setelah beatifikasi, diperlukan satu mukjizat lagi yang diakui secara resmi untuk mencapai tahap kanonisasi. Pada akhirnya, keputusan final untuk mengangkat seseorang menjadi santo berada di tangan Paus.

2 dari 2 halaman

Proses Kanonisasi

Paus Paul VI menjadi paus terakhir yang dikanonisasi pada tahun 2018. Sebelumnya, pada 2014, Paus Yohanes XXIII dan Paus Yohanes Paulus II dikanonisasi dalam upacara bersama yang bersejarah.

Sejarah mencatat bahwa butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun sebelum seseorang yang wafat dapat dikanonisasi. Menurut Dr. Rachel McCleary dari Harvard University, dari tahun 1588 hingga 1978, rata-rata waktu yang dibutuhkan mencapai 262 tahun. Namun, sejak tiga kepausan terakhir, rata-rata waktu tersebut menurun drastis menjadi sekitar 100 tahun, sebagian besar karena kebijakan Paus Yohanes Paulus II yang mempercepat proses dengan mengurangi masa tunggu menjadi lima tahun setelah kematian.

Namun, masa tunggu ini pun bisa diabaikan. Saat pemakaman Paus Yohanes Paulus II pada 2005, seruan "Santo, subito" atau "Santo sekarang juga" menggema dari ribuan peziarah. Paus Benediktus XVI kemudian mengabaikan masa tunggu tersebut, memungkinkan Paus Yohanes Paulus II dikanonisasi hanya sembilan tahun setelah wafat.

Meski banyak yang menyambut sukacita, proses kanonisasi cepat juga menuai kritik. Laporan Vatikan pada tahun 2020 menyebutkan bahwa Paus Yohanes Paulus II diduga mengabaikan laporan pelecehan seksual oleh mantan uskup agung Theodore McCarrick. Temuan ini memicu pertanyaan tentang apakah kanonisasi beliau dilakukan terlalu terburu-buru.

 

EnamPlus