Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengupayakan pembebasan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi korban online scam atau penipuan online. Mereka sebelumnya terjebak di perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
"Kedua belas WNI tersebut diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada hari Selasa (15/10/2024) pukul 16.00 waktu setempat. Para WNI akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku," demikian penjelasan tertulis Kemlu RI, seperti dikutip Rabu (16/10).
Baca Juga
Diaspora Indonesia Cerita soal Hidup Sebagai Muslim di AS, Termasuk Restu Tetangga untuk Gelar Pengajian
Pertandingan Vietnam vs Indonesia di Piala AFF 2024: Faktor Pengalaman, Tantangan hingga Fokus pada Tujuan Jangka Panjang
Punya Berbagai Pilihan Energi Terbarukan, Menko Airlangga Sebut Indonesia Jadi Perhatian Berbagai Negara di Dunia
Para korban berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand. Namun, berdasarkan informasi, mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer atau penipu online dan judi online serta mengalami kekerasan fisik.
Advertisement
Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan, namun beberapa di antaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.
Kemlu RI menuturkan telah menerima pengaduan para korban pada bulan Agustus 2024.
"Berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon, antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik dan koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional," sebut Kemlu RI.
Hingga saat ini, Kemlu RI telah berhasil mengeluarkan sebanyak 65 WNI dari wilayah tersebut.Â
"Kementerian Luar Negeri RI senantiasa menghimbau kepada seluruh WNI yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku demi terhindar dari resiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun kerja paksa," imbuh Kemlu RI.