Sukses

Singapura Eksekusi Mati Tangaraju Suppiah atas Kasus Narkoba

Tangaraju Suppiah dihukum atas keterlibatannya dalam penyelundupan sekitar 1kg ganja dari Malaysia ke Singapura pada tahun 2013.

Liputan6.com, Singapura - Singapura mengeksekusi mati seorang pria atas tuduhan konspirasi memperdagangkan ganja. Menurut pihak keluarga, Tangaraju Suppiah (46), digantung di Penjara Changi pada Rabu (26/4/2023) pagi.

Para aktivis mengklaim bahwa Tangaraju dihukum atas bukti yang lemah dan memiliki akses hukum terbatas selama penuntutannya.

"Keluarga mengatakan mereka tidak akan menyerah sampai akhir. Itu merupakan pengalaman yang mengerikan bagi mereka," ungkap aktivis anti-hukuman mati Kirsten Han pada Rabu seperti dilansir BBC.

"Mereka masih memiliki banyak pertanyaan yang belum terselesaikan tentang kasusnya dan bukti yang memberatkannya."

Pengadilan Singapura pada Selasa (25/4), telah menolak banding atas vonis mati yang dijatuhkan terhadap Tangaraju pada tahun 2018.

Dalam beberapa hari terakhir, pihak keluarga dan para aktivis telah mengirimkan surat kepada Presiden Singapura Halimah Yacob untuk memohon grasi. Sementara miliarder Inggris Sir Richard Branson juga sudah menyerukan penghentian eksekusi dan peninjauan kembali kasus Tangaraju.

"Saya tahu saudara laki-laki saya tidak melakukan kesalahan. Saya mendesak pengadilan untuk melihat kasusnya dari awal," kata saudara perempuan Tangaraju, Leela Suppiah, pada Minggu (23/4).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Memenuhi Syarat untuk Hukuman yang Lebih Ringan

Tangaraju dihukum karena terlibat dalam penyelundupan sekitar 1kg ganja dari Malaysia ke Singapura pada tahun 2013.

Laporan BBC menyebutkan bahwa dia tidak ditemukan bersama obat-obatan atau selama pengiriman tersebut. Tetapi jaksa penuntut mengatakan, Tangaraju bertanggung jawab untuk mengoordinasikannya dan mereka melacak dua nomor telepon yang digunakan oleh seorang kurir ke Tangaraju.

Tangaraju sendiri mengaku bukan orang yang berkomunikasi dengan orang yang terkait kasus tersebut. Dia mengklaim telah kehilangan salah satu ponselnya dan membantah kepemilikan nomor ponsel lainnya.

Undang-undang Singapura mengamanatkan hukuman mati untuk perdagangan narkoba dan memiliki hukuman yang lebih ringan untuk kurir.

Dalam banding terakhir, hakim setuju dengan jaksa penuntut bahwa Tangaraju bertanggung jawab mengoordinasikan pengiriman. Hal tersebut kemudian membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Aktivis telah menyuarakan keprihatinan bahwa dia tidak diberi akses yang memadai ke penerjemah Tamil dan harus mengajukan banding terakhirnya sendiri karena keluarganya tidak mendapatkan pengacara.

Pihak berwenang Singapura menegaskan bahwa Tangaraju meminta seorang juru bahasa hanya selama persidangan dan tidak lebih awal. Mereka memastikan pula bahwa Tangaraju memiliki akses ke penasihat hukum selama proses berlangsung.

Tahun lalu, Singapura mengeksekusi mati 11 orang atas tuduhan narkoba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.