Sukses

Jepang Kendorkan Aturan COVID-19, Tak Perlu Pakai Masker di Dalam Ruangan

Selain mengendorkan aturan COVID-19nya, Jepang juga akan mengklasifikasikan COVID-19 hanya sebagai flu biasa.

Liputan6.com, Tokyo - Jepang telah mengendorkan aturan COVID-19, kini pemakaian masker di dalam ruangan tak lagi diwajibkan. PM Jepang Fumio Kishida juga mengumumkan akan menurunkan klasifikasi medisnya untuk COVID-19.

Dilansir Channel News Asia, Sabtu (27/1/2023), perubahan yang efektif mulai awal Mei, akan mengklasifikasikan penyakit ini pada tingkat yang sama dengan flu, turun dari statusnya saat ini yang setara dengan tuberkulosis dan SARS.

"Mengenai pemakaian masker, terlepas dari di dalam dan di luar ruangan, keputusan akan diserahkan kepada individu," kata Kishida dalam rapat pemerintah yang disiarkan televisi.

"Kami akan mengambil langkah lebih lanjut menuju 'hidup dengan corona' dan membuat kemajuan yang stabil untuk kembali normal di rumah, sekolah, tempat kerja, lingkungan, dan semua aspek kehidupan."

Perubahan itu berarti mulai 8 Mei - setelah periode liburan Golden Week Jepang - pasien COVID-19 dan kontak dekat mereka tidak lagi harus diisolasi.

Sebelumnya, masker dipakai di tempat umum dan juga dipakai di luar ruangan, meskipun pemerintah telah mengatakan bahwa itu tidak diperlukan di tempat yang tidak ramai.

Bahkan sebelum pandemi merebak pada tahun 2020, banyak orang di Jepang menggunakan masker ketika sedang flu atau demam atau untuk menangkal penyakit di musim dingin.

Jajak pendapat oleh media besar menunjukkan bahwa kebanyakan orang akan terus memakai masker untuk tujuan kesehatan masyarakat bahkan jika pemerintah mencabut permintaannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kenapa 8 Mei 2023?

Tanggal 8 Mei yang dijadwalkan adalah hari kerja pertama setelah akhir liburan Golden Week Jepang tahun ini. Itu sekitar 10 hari sebelum Jepang menjadi tuan rumah KTT G7 di Hiroshima selama tiga hari hingga 21 Mei 2023.

Sumber pemerintah mengatakan penetapan tanggal tersebut oleh Kishida diambil untuk menghindari kesulitan di rumah sakit jika jumlah kasus COVID-19 melonjak lagi selama musim libura. Sementara, mereka beroperasi dengan jumlah staf yang lebih sedikit dari biasanya.

Jepang tertinggal dari negara-negara maju lainnya perihal pelonggaran pembatasan Covid-19 yang dilatari kekhawatiran yang berkepanjangan tentang melonjaknya infeksi. Saat Covid-19 resmi dinyatakan Kelas 5, aturan karantina selama tujuh hari bagi mereka yang terinfeksi Covid-19 dan lima hari untuk mereka yang kontak erat dengan pasien tidak akan berlaku.

Bila rencana itu dijalankan, pasien Covid-19 akan menerima perawatan medis di rumah sakit biasa, alih-alih di fasilitas khusus. Pemerintah juga akan berhenti menanggung biaya pengobatan dan perawatan mereka yang terinfeksi.

Menurut sumber, pada bulan Maret, administrasi Kishida akan memutuskan berapa banyak dana yang akan disediakan pemerintah untuk pengobatan pasien COVID-19 dan berapa lama dana tersebut akan berlanjut. Pernyataan keadaan darurat atau kuasi-keadaan darurat, sementara itu, tidak akan diberlakukan, bahkan jika jumlah infeksi melonjak lagi di masa mendatang.

3 dari 3 halaman

Kebijakan Keramaian

Selain itu, pemerintah Jepang juga berencana menghapus sejumlah pembatasan terkait Covid-19 di penyelenggaraan acara. Sumber pemerintah mengatakan pada Kamis, 26 Januari 2023, bahwa perubahan itu memungkinkan para penonton untuk berteriak dan bersorak meski tempat acara terisi penuh.

Saat ini, berbicara dengan suara keras diperbolehkan di acara berskala besar, seperti pertandingan olahraga profesional atau konser, hanya jika kehadirannya berada dalam batas atas 50 persen dari kapasitas tempat. Ketika negara melihat tren penurunan dalam kasus virus corona baru, pemerintah bermaksud untuk mencabut pembatasan yang diberlakukan selama pandemi selama tiga tahun.

Namun, peserta akan diminta untuk terus memakai masker di bawah keputusan yang diharapkan Jumat oleh satuan tugas pemerintah. Jepang saat ini berada di tengah gelombang infeksi kedelapan. Namun, pemerintah optimistis untuk menurunkan status hukum COVID-19 karena program vaksinasi, antara lain, telah membuat penyakit ini tidak terlalu mematikan di tengah meningkatnya seruan untuk meremajakan ekonomi yang terpukul keras oleh pandemi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.