Sukses

Kris Wu Eks-EXO Divonis 13 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Kasus Pemerkosaan 3 Perempuan

Mantan personel EXO, Kris Wu, dihukum 13 tahun penjara terkait kasus pemerkosaan.

Liputan6.com, Beijing - Penyanyi dan aktor Kris Wu (Wu Yifan) terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan. Kasus pemerkosaan ini terkuak usai seorang mahasiswi mengaku diperkosa oleh Kris Wu saat gadis itu masih 17 tahun.

Berdasarkan laporan Global Times, Jumat (25/11/2022), Kris Wu divonis penjara selama 13 tahun di China. Setelahnya, ia akan dideportasi ke Kanada. 

Kris Wu lahir di China pada 6 November 1990, namun pria 32 tahun ini punya kewarganegaraan Kanada. 

Ia merupakan mantan anggota grup EXO di Korea Selatan. Namun, ia hengkang bersama Luhan dan Tao yang juga berasal dari Tiongkok. 

Hong Kong Free Press melaporkan bahwa ada tiga korban perkosaan Kris Wu sehingga ia dipenjara 11 tahun 6 bulan. 

Hukumannya ditambah 1 tahun 10 bulan karena ia mengumpulkan orang-orang untuk melakukan seks perselingkuhan dari pasangan sah (adultery).

Sebelum perkara ini terkuak, Kris Wu merasakan popularitas yang tinggi berkat kariernya sebagai mantan anggota EXO. Setelah ia keluar dari EXO, kariernya juga masih terus bersinar. 

Sejumlah brand mewah pernah menjadikan Kris Wu sebagai artis endorse mereka, mulai dari Tencent, Louis Vuitton, Bulgari, hingga L’Oreal Men Porsche.

Mantan penyanyi K-Pop itu juga terkenal di layar lebar. Salah satu filmnya adalah Journey to the West: The Demons Strike Back. Kris Wu adu akting dengan Stephen Chow di film tersebut. Film lainnya yang terkenal adalah XXX: Return of Xander Cage yang turut menampilkan Vin Diesel dan Donnie Yen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jutaan Videonya Dihapus dari Platform Daring China

Kris Wu akhirnya secara resmi ditangkap atas dugaan pemerkosaan pada pertengahan 2021. Hal ini diungkap oleh Kejaksaan Distrik Chaoyang, Beijing. Kasus Kris Wu membuat gempar industri hiburan di Asia Timur.

Diwartakan Global Times, Rabu (18/8), China Netcasting Services Association (CNSA), salah satu asosiasi terbesar di industri internet China, ikut bersuara mengenai sang mantan anggota EXO.  

Lembaga ini menyatakan mendukung para anggotanya untuk menghapus konten dari pria bernama lain Wu Yi Fan ini. 

Asosiasi yang berafiliasi dengan pemerintah China ini mengeluarkan dukungan, setelah sejumlah platfrom menyatakan tak akan menoleransi seleb yang melakukan kriminalitas dan akan menghapus konten Kris Wu. 

Platform ini antara lain Tencent, iQiyi, dan Youku, yang merupakan platform besar di Negeri Tirai Bambu.

Menurut CNSA, hingga Selasa pagi kemarin, ada 1,9 juta video pendek yang terkait dengan Kris Wu dihapus dari internet. Selain itu ada 7 ribu program video terkait pria 30 tahun ini yang bernasib serupa.

Disebutkan bahwa penyaringan terhadap video terkait Kris Wu, masih berlanjut.

3 dari 3 halaman

Patung Lilin Dikeluarkan

Tahun lalu, pihak museum lilin Madame Tussauds juga menyebutkan patung lilin Kris Wu sudah tak ada lagi di Madame Tussauds Shanghai, seperti dikonfirmasi dengan Global Times, Senin (2/8). 

Sejak Kris Wu ditahan polisi Beijing karena dugaan pemerkosaan, topik mengenai Kris Wu jadi perbincangan hangat di jagat maya Negeri Tirai Bambu. Tagar "Patung lilin Kris Wu" memperoleh lebih dari 310 juta pembacaan di Sina Weibo pada waktu pers.

Sebuah foto patung lilin Kris Wu mengenakan seragam penjara tersebar luas di internet. Beberapa warganet bercanda ini bisa menjadi peringatan bagi selebritas lain dan bahwa Wu juga harus mengubah gaya rambutnya agar sesuai dengan pakaiannya.

Beberapa mengatakan gambar itu tampaknya diubah dengan menggunakan photoshop. Sebelumnya, Madame Tussauds Shanghai meluncurkan patung lilin Wu pada 2015 lalu.

Weibo telah menghapus akun resmi Kris Wu dan perusahaannya di platformnya pada Minggu, 1 Agustus 2021. Beberapa ahli telah memperkirakan bahwa Wu dapat dijatuhi hukuman antara 10 tahun dan penjara seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.