Sukses

Raja Charles III Berencana Copot Pangeran Harry dari Tugas Resmi, Sepenuhnya Hengkang dari Kerajaan?

Raja Charles dilaporkan berencana untuk mencopot putra bungsunya, Pangeran Harry dari tugas resmi dalam acara pemakaman Ratu Elizabeth II.

Liputan6.com, London - Raja Charles III dilaporkan bakal mengubah undang-undang sehingga pejabat resminya diharuskan menjadi anggota keluarga kerajaan yang bekerja. 

Dilansir Pop Culture, Senin (19/9/2022), undang-undang saat ini memungkinkan empat orang dewasa pertama dalam garis suksesi untuk bertugas sebagai Penasihat Negara ketika Raja tidak dapat memenuhi tugas mereka sebagai kepala negara. Ini berarti Pangeran Harry dan Pangeran Andrew dapat menjadi pengganti Charles, tetapi dia ingin mengubahnya, lapor The Sunday Telegraph.

1937 Regency Act memungkinkan pasangan raja dan empat orang dewasa berikutnya dalam garis suksesi takhta untuk melayani sebagai Penasihat Negara jika diperlukan. Para Penasihat Negara jarang dikerahkan, tapi bukannya tidak pernah terdengar. 

Pada bulan Mei, Ratu Elizabeth II meminta Pangeran Charles dan Pangeran William menghadiri Pembukaan Parlemen Negara di tempatnya. Pangeran Harry dan Pangeran Andrew juga termasuk dalam daftar kemungkinan Penasihat Negara Ratu Elizabeth.

Empat orang dewasa pertama dalam garis suksesi sekarang adalah Pangeran William, Pangeran Harry, Pangeran Andrew, dan putri Andrew, Putri Beatrice. Jika Undang-Undang Kabupaten tidak diubah, itu berarti tiga bangsawan yang tidak bekerja akan memenuhi syarat sebagai Penasihat Negara.

Sumber mengatakan kepada The Telegraph bahwa Raja "mengakui ketidaksesuaian memiliki trio bangsawan yang tidak bekerja yang dapat menggantikannya jika dia berada di luar negeri atau tidak mampu." 

Dia ingin mengubah undang-undang sesegera mungkin sehingga adik bungsunya, Pangeran Edward, dan saudara perempuannya, Putri Anne, bisa diangkat. 

Bahkan mungkin Raja Charles dapat mengubahnya sehingga seseorang yang tidak berada dalam garis suksesi dapat menjabat sebagai Penasihat Negara, termasuk istri Pangeran William, Kate Middleton.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Usulan Amandemen

Setiap perubahan dalam undang-undang harus disahkan oleh House of Parliament. Di masa lalu, amandemen dari raja harus diusulkan oleh Anggota Parlemen sebagai tanggapan atas "pesan" formal dari raja.

Pada tahun 1953, Ratu Elizabeth II mengusulkan perubahan yang akan membuat Pangeran Philip menjadi bupati jika seorang anak Ratu naik takhta sebelum berusia 18 tahun. Sir David Maxwell Fyfe, yang merupakan Menteri Dalam Negeri pada saat itu, kemudian mengajukan proposal di Parlemen sebagai yang baru UU Kabupaten.

3 dari 4 halaman

Pemegang Jabatan

Raja Charles (73) naik takhta setelah Ratu Elizabeth II meninggal pada 8 September di usia 96 tahun.

Anak tertua Pangeran William dan Middleton, Pangeran George (9) dan Putri Charlotte (7) akan berjalan dalam prosesi tepat setelah  orang tua mereka saat peti mati Ratu dipindahkan dari Westminster Hall ke Westminster Abbey. Pangeran Harry dan Meghan Markle akan mengikuti di belakang mereka. Raja Charles dan Camilla, Permaisuri Ratu akan memimpin prosesi. Ratu akan dimakamkan di Kapel St. George di Kastil Windsor. Pemakaman dimulai pukul 11 ​​pagi GMT (6 pagi EST).

"Selama sepuluh hari terakhir, saya dan istri saya sangat tersentuh oleh banyak pesan belasungkawa dan dukungan yang kami terima dari negara ini dan di seluruh dunia," kata Raja dalam sebuah pernyataan baru  pada hari Minggu sebelum pemakaman ibunya. 

"Di London, Edinburgh, Hillsborough, dan Cardiff, kami sangat tersentuh oleh semua orang yang bersusah payah untuk datang dan memberi penghormatan atas jasa seumur hidup ibuku tersayang, mendiang Ratu. Saat kami semua bersiap untuk mengucapkan selamat tinggal terakhir kami, Saya hanya ingin mengambil kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang tak terhitung jumlahnya yang telah memberikan dukungan dan penghiburan kepada Keluarga saya dan saya sendiri di masa duka ini."

 

4 dari 4 halaman

Prosesi Pemakaman

Prosesi pemakaman Ratu Elizabeth II dimulai pukul 6.30 pagi waktu London atau pukul 12.30 WIB di mana Westminster Hall akan ditutup untuk publik.

Selanjutnya, prosesi pemakaman kerajaan akan dimulai sekitar pukul 20.44 waktu London atau 16.44 WIB. Prosesi pemakaman ini akan dimulai dengan penempatan peti mati Ratu Elizabeth II ke kereta Meriam negara yang kemudian akan dibawa menju lokasi pemakaman di Westminster Abbey.

Lalu akan ada juga proses mengheningkan cipta di seluruh Inggris selama dua menit kemudian prosesi pemakaman kenegaraan pukul 6 sore waktu London atau sekitar pukul 12.00 WIB (20/9) yang akan ditutup dengan lagu God Save The Queen yang diganti.

God Save The Queen adalah lagu yang dikumandangkan selama 70 tahun masa kepemimpinan Ratu Elizabeth yang kini telah berganti menjadi God Save the King, karena pemimpin monarki Inggris telah berganti dari Ratu menjadi Raja.

Lalu, untuk pemakaman intinya sendiri akan dilaksanakan pada pukul 01.30 malam (20/9) waktu Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.