Sukses

Ghana Konfirmasi Kasus Pertama Virus Marburg

Hampir 100 orang dikarantina akibat virus Marburg.

Liputan6.com, Accra - Dua orang di Republik Ghana dinyatakan meninggal dunia akibat virus Marburg yang berbahaya. Virus itu satu keluarga seperti virus yang menyebabkan Ebola.

Dilaporkan BBC, Senin (18/7/2022), dua pasien itu meninggal di rumah sakiti daerah Ashanti. Sampel dari dua pasien itu dinyatakan positif virus Marburg pada awal Juli ini, kemudian diverifikasi oleh laboratorium di Senegal.

Pejabat kesehatan menyebut ada 98 orang yang dikarantina karena menjadi suspek kontak kasus virus tersebut. Kasus ini ditularkan dari kelelawar buah, kemudian bisa ditularkan antar-manusia melalui cairan.

Penyakit ini bisa menyebabkan pusing, demam, nyerit otot, muntah darah, dan pendarahan. Pada 2005, virus ini membunuh 200 orang di Angola.

Masyarakat diminta agar jauh-jauh dari gua, serta memasak daging dengan matang sebelum disantap. 

Belum Ada Vaksin

Menurut situs WHO, virus Marburg memicu demam berdarah yang parah dan sangat fatal. Belum ada obat atau vaksin spesifik untuk virus ini. Selain itu, sulit membedakan virus ini dari penyakit seperti malaria, demam tifoid, shigellosis, meningitis, dan demam berdarah lainnya.

Virus ini bisa dideteksi dengan cara seperti antibody enzyme-linked immunosorbent assay (ELISA), tes antigen, dan RT-PCR. Inkubasi penyakit antara 2 hingga 21 hari. 

Pemberian cairan, baik dengan minum air atau infus, serta mengobati gejala-gejala spesifik dari virus Marburg disebut menambah peluang selamat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Situasi COVID-19: Ada Varian Baru

Kasus Covid-19 subvarian Omicron BA.2.75 terdeteksi di Indonesia. Satgas Penanganan Covid-19 pun bakal memperketat aturan untuk pelaku perjalanan luar dan dalam negeri dengan syarat vaksin booster dan pemeriksaan kesehatan.

"Kebijakan screening bagi pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri serta masuk ke fasilitas publik makin diperketat dengan persyaratan booster dan pemeriksaan kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito kepada Merdeka, Senin (18/7). 

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Menurut dia, penting untuk berperilaku hidup bersih dan sehat di masa pandemi.

"Pada prinsipnya protokol kesehatan 3M di masa pandemi adalah bagian dari perilaku hidup bersih dan sehat yang sangat sesuai," ujar Wiku.

Dia mengatakan, bila masyarakat konsisten dalam menerapkan prokes, maka potensi tertular varian apapun akan rendah.

"Bila tiap individu dengan penuh tanggung jawab melakukan hal tersebut, maka apapun variannya yang sedang beredar, potensi tertular akan sangat rendah atau terkendali," ucap Wiku.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengungkapkan sudah mendeteksi kasus Covid-19 subvarian Omicron BA.2.75 di Indonesia. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.

"Sudah ada. Nanti akan dipublish," kata Syahril.

3 dari 4 halaman

Obat COVID-19 Paxlovid Kantongi Izin BPOM, Cegah Rawat Inap atau Kematian hingga 89 Persen

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah resmi mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Paxlovid sebagai obat COVID-19 di Indonesia.

Paxlovid merupakan obat berbentuk tablet yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer. Sebelumnya, BPOM juga telah menerbitkan EUA untuk obat antivirus Favipiravir, Remdesivir, antibodi monoklonal Regdavimab, dan Molnupiravir. 

"Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat," ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito melalui siaran pers pada Minggu, 17 Juli 2022.

Penny mengungkapkan bahwa terdapat anjuran dosis untuk penggunaan Paxlovid yang dapat dikonsumsi selama dua kali sehari dalam lima hari.

"Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 (lima) hari,” kata Penny.

Berdasarkan hasil kajian terkait keamanan, Paxlovid secara umum aman dan dapat ditoleransi. Efek samping yang berpotensi muncul juga masih dalam kategori ringan dan sedang.

Efek samping dengan kategori ringan dan sedang yang paling sering dilaporkan adalah dysgeusia atau gangguan indra perasa (5,6 persen), diare (3,1 persen), sakit kepala (1,4 persen), dan muntah (1,1 persen).

 

4 dari 4 halaman

Cegah Rawat Inap dan Kematian

Sedangkan dari sisi efikasi, hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan bahwa Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi (rawat inap) atau kematian sebesar 89 persen pada pasien dewasa COVID-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta).

Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.

Dalam kesempatan tersebut, Penny juga mengapresiasi kontribusi dan dukungan yang diberikan oleh pihak terkait seperti Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinisi yang telah mengkaji secara intensif hingga disetujuinya EUA Obat Paxlovid tablet salut selaput.

Penggunaan Paxlovid di Indonesia juga akan terus dipantau oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kedepannya.

Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap rantai pasokan Paxlovid agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan, serta mencegah penggunaannya secara ilegal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.