Sukses

Malaysia Bakal Segera Hapus Hukuman Mati untuk Sejumlah Tindakan Kriminal

Malaysia akan menghapus hukuman mati untuk sejumlah kejahatan.

DW - Langkah pemerintah mencabut kewajiban vonis mati terhadap 11 jenis tindak kejahatan di Malaysia ditanggapi secara hati-hati oleh pegiat hak asasi manusia, lantaran kegagalan pemerintah sebelumnya dalam memenuhi janji serupa.

Saat ini hukuman mati masih berlaku bagi sejumlah tindak pidana berat, antara lain pembunuhan dan perdagangan narkoba. Meski begitu, Malaysia sudah memberlakukan moratorium terhadap semua perintah eksekusi mati sejak 2018. Demikian seperti dikutip dari laman DW Indonesia, Sabtu (11/6/2022). 

Jumat (10/6), Menteri Kehakiman Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan kabinet pemerintah sudah menyetujui mosi pencabutan hukuman mati. Dia mengaku pihaknya masih harus mempelajari jenis hukuman yang bisa menggantikan vonis mati.

Adapun Kementerian Kesehatan Malaysia sudah mengumumkan bakal menyusun rancangan amandemen UU terkait.

"Keputusan ini membuktikan prioritas pemerintah adalah memastikan bahwa hak semua orang dilindungi dan dijamin,” katanya.

Aliansi reformis Pakatan Harapan, yang dipimpin Mahathir Mohammad, sempat berjanji akan menghapus hukuman mati usai memenangkan pemilu di Malaysia 2018 lalu. Tapi upaya pemerintah terhadang oleh penolakan kelompok oposisi dan keluarga korban pembunuhan. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengadilan

Akhirnya pada 2019, Kementerian Kehakiman di Kuala Lumpur mencabut rencana tersebut dan membebaskan pengadilan memutus perkara sesuai bukti yang ada.

Inisiatif pemerintah dibuat pasca eksekusi mati terhadap warga Malaysia, Nagaenthran K. Dharmalingam, yang divonis bersalah menyelundupkan narkoba. Jalannya eksekusi sempat diwarnai aksi protes warga di Kuala Lumpur.

Selain tindak pidana berat yang mewajibkan hukuman mati, sejumlah kejahatan lain juga masih bisa dikenakan vonis mati oleh pengadilan. 

Menurut Wan Junaidi, proses penyusunan dan pengesahan amandemen UU melalui parlemen "akan memakan waktu,” tanpa merinci lebih jelas. Prosesnya "tidak sesederhana seperti yang dibayangkan orang,” imbuhnya.

Sebab itu pula niat pemerintah mengundang keraguan organisasi HAM.

"Pengumuman resmi pemerintah Malaysia terkait penghapusan hukuman mati adalah langkah penting,” kata Phil Robertson, Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch.

"Tapi sebelum semua orang bergembira, kita harus terlebih dahulu melihat apakah pemerintah benar-benar mampu meloloskan amandemen melalui parlemen,” imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Penghapusan Hukuman Mati

Menurutnya Malaysia pernah mendapat janji bertubi-tubi dari pemerintah "yang berniat besar menegakkan hak asasi manusia, tapi tidak banyak berhasil.”

Direktur Eksekutif Amnesty International di Malaysia, Katrina Jorene Maliamauv, juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Dia menilai baik langkah pemerintah, namun meminta komitmen yang lebih kuat untuk menghapus hukuman mati sepenuhnya dari sistem pengadilan Malaysia.

"Kita melihat dan mendokumentasikan berulangkali betapa penggunaan vonis mati secara tidak adil berdampak pada kelompok masyarakat yang paling terpinggirkan dan termarjinalkan di masyarakat,” kata dia.

Inisiatif koalisi Perikatan Nasional yang dipimpin PM Ismail Sabri Yakoob setidaknya mendapat sambutan dari sejumlah kader oposisi. Ramkarpal Singh, anggota Pakatan Harapan yang pertamakali mengusulkan penghapusan hukuman mati pada 2018 silam, mengindikasikan pihaknya akan mendukung mosi pemerintah.

"Kami selalu mendukung penghapusan hukuman mati,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.