Sukses

Pramugari Vietnam Airlines Divonis Bersalah Lantaran Langgar Aturan Karantina COVID-19

Pramugari Vietnam Airlines pada Selasa (30/3) setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina COVID-19

Liputan6.com, Ho Chi Minh - Pengadilan di Vietnam menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada pramugari Vietnam Airlines pada Selasa (30/3) setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina COVID-19 dan menyebarkan virus ke orang lain.

Setelah persidangan satu hari di Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh, Duong Tan Hau (29) dihukum karena "menyebarkan penyakit menular berbahaya", kata Kementerian Keamanan Publik Vietnam dalam sebuah pernyataan.

Dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (30/3) Hau melanggar peraturan karantina 14 hari di negara itu.

Ia juga bertemu dengan 46 orang lainnya setelah penerbangannya dari Jepang pada November 2020, menurut dakwaan yang diposting di situs web kementerian kepolisian.

Hau telah berbaur dengan orang lain selama masa karantina dan mengunjungi kafe, restoran, dan menghadiri kelas bahasa Inggris sementara dia seharusnya mengisolasi diri, kata surat dakwaan di Vietnam.

Dia dinyatakan positif COVID-19 pada 28 November.

 

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Membahayakan Masyarakat

Pelanggaran Hau mengakibatkan karantina dan pengujian sekitar 2.000 orang lainnya di kota dengan biaya 4,48 miliar dong, kata surat dakwaan.

"Pelanggaran Hau serius, membahayakan masyarakat dan membahayakan keselamatan masyarakat," kata pernyataan itu.

Selama ini, Vietnam telah dipuji atas upayanya untuk menahan COVID-19 melalui pengujian dan pelacakan massal serta karantina terpusat yang ketat.

Tercatat kurang dari 2.600 infeksi COVID-19 dan 35 kematian akibat penyakit tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.