Sukses

Senat Argentina Sahkan RUU Terkait Legalitas Aborsi

Massa besar dari aktivis hak aborsi dan aktivis anti-aborsi berkumpul di luar Istana Kongres Nasional Argentina untuk menunggu hasil, yang datang pada dini hari setelah debat semalaman.

Liputan6.com, Buenos Aires - Senat Argentina menyetujui RUU untuk melegalkan aborsi pada Rabu, 30 Desember 2020 dalam pemungutan suara bersejarah yang dipandang sebagai kemenangan besar bagi para pendukung hak aborsi di negara mayoritas Katolik itu.

Dikutip dari laman CNN, Jumat (1/1/2021), senat memilih 38-29 suara untuk memberi jutaan perempuan akses ke penghentian hukum berdasarkan undang-undang baru yang didukung oleh Presiden Alberto Fernández.

Massa besar dari aktivis hak aborsi dan aktivis anti-aborsi berkumpul di luar Istana Kongres Nasional Argentina untuk menunggu hasil, yang datang pada dini hari setelah debat semalaman.

Para pendukung RUU menyambut berita tersebut dengan sorak-sorai yang nyaring dan dalam beberapa kasus, air mata kebahagiaan.

Gabriela Giacomelli, yang kedua saudara perempuannya melakukan aborsi ilegal, menyebut adegan itu "sangat emosional".

"Kami telah berjuang selama bertahun-tahun," kata Giacomelli.

"Saya melihat orang-orang muda sekarang, meskipun saya berharap mereka tidak pernah harus menggugurkan kandungan, tetapi jika mereka melakukannya sekarang mereka dapat melakukannya dengan aman."

Mariela Belski, direktur eksekutif Amnesty International Argentina dan duta besar untuk gerakan hak-hak perempuan global She Decides, mengatakan: "Hari ini, Argentina telah membuat langkah ke depan dalam membela hak-hak perempuan, anak perempuan dan orang-orang dengan kapasitas reproduksi."

Undang-undang akan melegalkan aborsi dalam semua kasus hingga usia kehamilan 14 minggu. Aborsi di Argentina, negara terpadat ketiga di Amerika Selatan, saat ini hanya diizinkan jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan atau membahayakan nyawa atau kesehatan wanita.

Dalam semua keadaan lainnya, aborsi adalah ilegal dan dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.

Para pendukung aborsi berharap keputusan Argentina akan memacu gerakan serupa di negara bagian mayoritas Katolik di Amerika Latin.

Belski mengatakan bahwa langkah tersebut mengirimkan pesan harapan yang kuat ke seluruh benua kita - bahwa kita dapat mengubah arah melawan kriminalisasi aborsi dan terhadap aborsi klandestin, yang menimbulkan risiko serius bagi kesehatan dan kehidupan jutaan orang.

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Inspirasi Bagi Amerika Latin

Kedua undang-undang tersebut disahkan oleh Kongres Argentina dan upaya luar biasa dari gerakan perempuan untuk mencapai hal ini merupakan inspirasi bagi Amerika, dan dunia.

Di seluruh Amerika Latin dan kawasan Karibia, hanya Kuba, Uruguay, Guyana Prancis, dan Guyana yang mengizinkan aborsi elektif, menurut Pusat Hak Reproduksi.

Di Mexico City dan negara bagian Oaxaca di Meksiko, aborsi juga tersedia berdasarkan permintaan, tetapi sangat dibatasi di seluruh Meksiko.

Sebaliknya, El Salvador, Republik Dominika, Haiti, Honduras, Nikaragua, dan Suriname melarang aborsi di hampir semua situasi.

Kolombia, Kosta Rika, Guatemala, dan Panama mengizinkan aborsi jika itu untuk menjaga kesehatan wanita atau membantu menyelamatkan hidupnya.

Sementara aborsi sebagian besar tetap dibatasi atau ilegal di seluruh wilayah, sekitar 5,4 juta aborsi terjadi di Amerika Latin dan Karibia antara 2015 dan 2019, menurut data dari Guttmacher Institute.

Penelitiannya menemukan bahwa tingkat kehamilan yang tidak diinginkan tertinggi di negara-negara yang membatasi akses aborsi dan terendah di negara-negara yang secara luas melegalkan aborsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.