Sukses

Hina Bendera China dan Pertemuan Ilegal, Aktivis Hong Kong Tony Chung Dipenjara 4 Bulan

Aktivis Hong Kong Tony Chung dipenjara selama empat bulan atas kasus pelecehan bendera nasional China

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Hong Kong Tony Chung dipenjara selama empat bulan atas kasus pelecehan bendera nasional China dan mengadakan pertemuan secara ilegal.

Pengadilan setempat, dalam putusannya mengungkapkan bahwa Chung merusak tiang bendera dan melemparkan bendera nasional China dalam demonstrasi pada Mei 2020.

"Terdakwa melakukan tindak kejahatan penghinaan terhadap bendera nasional," demikian putusan pengadilan. 

Pria berusia 19 tahun itu ditahan sejak Oktober. Dia juga dikenai pasal separatisme, pencucian uang, dan konspirasi publikasi berisi hasutan terhadap pemerintah pusat China.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendapat Majelis Hakim

Majelis hakim berpendapat bahwa kekerasan yang disebabkan tindakan terdakwa tidak bisa dikesampingkan.

Oleh karena itu, terdakwa divonis hukuman tiga bulan penjara atas penghinaan bendera nasional dan tiga bulan penjara atas pertemuan ilegal, seperti dilansir Antara, Rabu (30/12/2020).

Dengan demikian, maka terdakwa yang juga pemimpin organisasi Studentlocalism itu kini tinggal menjalani masa hukuman di dalam penjara selama empat bulan, tulis sejumlah media China. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.