Sukses

Polemik RUU Aborsi di Argentina Timbulkan Pro dan Kontra

Undang-undang yang akan mengatur aborsi di Argentina secara legal hingga minggu ke-14 kehamilan menuai kontroversi.

Liputan6.com, Jakarta - RUU untuk melegalkan aborsi di Argentina yang didorong oleh Presiden Alberto Fernandez, akan diperdebatkan di majelis Kongres.

Undang-undang ini dibahas di tengah protes yang meluas. Ada yang mendukung dan ada yang menyebutnya sebagai bentuk menentang hukum.

Dikutip dari laman Channel News Asia, Jumat (11/12/2020) Undang-undang tersebut akan mengatur aborsi di Argentina secara legal hingga minggu ke-14 kehamilan.

Rancangan undang-undang tersebut diharapkan akan disetujui secara sempit oleh wakil kongres sebelum naik ke Senat. Negara di kawasan Amerika Selatan adalah tempat kelahiran Paus Franciskus, dan kebanyakan orang beragama Katolik.

Seorang juru bicara partai yang berkuasa di Argentina mengatakan kepada Reuters bahwa debat selama hampir 30 jam diharapkan di majelis rendah, yang berarti bahwa RUU tersebut dapat mengalami modifikasi untuk mencapai konsensus secara luas.

"Kami yakin bahwa pemungutan suara akan ada. Kami sedang mengerjakan konsensus yang diperlukan," kata Elizabeth Gómez Alcorta, dari Kementerian Perempuan, Gender dan Keragaman Argentina kepada kantor berita resmi Télam.

Para pengunjuk rasa yang mendukung RUU itu mengatakan mereka akan melakukan aksi berjaga semalam, mengenakan syal hijau khas mereka.

 

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelompok Syal Biru

Aksi itu mereka lakukan di luar gerbang Kongres untuk menunggu berita tentang apa yang mereka harap akan menjadi persetujuan kali ini setelah pemungutan suara serupa untuk melegalkan aborsi kalah tipis pada tahun 2018.

Kelompok oposisi, dengan syal biru muda, juga berjanji untuk turun ke jalan guna berdemonstrasi menentang RUU tersebut.

Inisiatif tersebut mencakup RUU paralel yang akan menghadapi pemungutan suara terpisah untuk membantu perempuan yang ingin melanjutkan kehamilan mereka dan menghadapi kesulitan ekonomi atau sosial yang parah.

Undang-undang Argentina saat ini hanya mengizinkan aborsi kehamilan secara sukarela jika ada risiko serius bagi ibu atau jika terjadi pemerkosaan, meskipun para aktivis mengatakan banyak wanita seringkali tidak mendapatkan perawatan yang memadai.

Negara ini telah mengalami peningkatan agnostisisme secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.