Sukses

Kasus Hukum ART Indonesia Parti Liyani Soroti Soal Bantuan Hukum di Singapura

Masalah akses bantuan hukum bagi yang benar-benar membutuhkan di Singapura menjadi sorotan bulan ini dalam kasus yang melibatkan Parti Liyani seorang pekerja migran - asisten rumah tangga (ART) dari Indonesia.

Liputan6.com, Singapura - Ketika seseorang di Singapura dituduh melakukan tindak pidana atau berhadapan dengan gugatan perdata, beberapa tidak tahu harus meminta bantuan kepada siapa, sementara yang lain baru menyadari ada bantuan ketika proses hukum mereka berada di tahap akhir.

Ini terlepas dari publisitas seputar layanan pro bono untuk masalah kriminal dan non-kriminal, dan nasehat hukum gratis secara teratur ditawarkan di klinik hukum. Misalnya, Pusat Pekerja Migran mengadakan klinik semacam itu setiap Sabtu pertama dan ketiga setiap bulan.

Masalah akses bantuan hukum bagi yang benar-benar membutuhkan di Singapura menjadi sorotan bulan ini dalam kasus yang melibatkan Parti Liyani seorang pekerja migran - asisten rumah tangga (ART) dari Indonesia.

Dituduh melakukan pencurian pada tahun 2016 oleh majikannya dan dihukum karena kejahatan tersebut, mantan ART tersebut dibebaskan dari semua dakwaan awal bulan ini setelah pengacara pro bono Anil Balchandani berjuang untuk pembebasannya.

Majikannya selama delapan tahun adalah mantan ketua Changi Airport Group Liew Mun Leong dan keluarganya. Liew mengundurkan diri usai diterpa kritik dan disebut berusaha memfitnah Parti.

Sebuah organisasi non-pemerintah (LSM) yang bernama Organisasi Kemanusiaan untuk Ekonomi Migrasi (HOME) membantu Parti mendapatkan pengacara.

Kasus tersebut kemudian mendorong sejumlah anggota parlemen Singapura untuk mengajukan pertanyaan tentang masalah tersebut, dengan Partai Pekerja mengatakan telah mengajukan mosi untuk berbicara tentang kesetaraan dalam sistem peradilan pidana, the Straits Times melaporkan, dikutip dari Asia One, Senin (21/9/2020).

Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K. Shanmugam mengatakan dia akan membuat pernyataan menteri tentang masalah yang diangkat dalam kasus Parti.

LSM dan pengacara mengatakan bahwa akses keadilan bagi orang-orang dengan kemampuan lebih rendah dapat terhambat oleh kurangnya pengetahuan tentang skema bantuan hukum.

Mereka mungkin juga gagal memenuhi persyaratan untuk skema seperti yang disediakan oleh Biro Bantuan Hukum, di mana pendapatan rumah tangga kotor bulanan rata-rata per kapita pemohon harus sebesar SG$ 950 atau kurang untuk 12 bulan sebelum pengajuan --yang merupakan satu dari beberapa persyaratan lainnya.

Bantuan biro hanya untuk warga Singapura dan penduduk tetap yang lulus persyaratan, atau untuk urusan penculikan anak internasional.

Dalam kasus Parti, pertarungan hukumnya diperjuangkan dengan Skema Bantuan Hukum Kriminal dari Law Society Pro Bono Services (LSPBS).

Jika Anil tidak mengambil kasus Parti secara pro bono, perempuan Indonesia itu akan menelan biaya sebesar SG$ 150.000.

HOME mengatakan bahwa ketika pekerja migran bermasalah dengan hukum, mereka jarang ditawari informasi oleh kejaksaan dan otoritas investigasi tentang hak-hak hukum mereka dan sumber daya yang tersedia bagi mereka.

Seorang juru bicara Transient Workers Count Too (TWC2) --LSM serupa seperti HOME-- mengatakan beberapa pekerja seperti itu yang mendekati LSM seperti TWC2 dapat dirujuk ke pengacara pro bono jika waktunya tepat dan sesuai.

"Namun mereka yang malang lainnya harus melakukannya sendiri dan secara pribadi membela diri sendiri di pengadilan," tambah juru bicara itu.

Ketika orang gagal memenuhi kriteria dalam skema bantuan hukum, akan sulit untuk mendapatkan perwakilan hukum atas dasar pro bono atau bahkan "low bono", kata pengacara kriminal Suang Wijaya, yang telah menangani beberapa kasus pro bono di Singapura. Dia bekerja di firma hukum Eugene Thuraisingam.

"Mereka dapat melakukan kasus pidana mereka sendiri sebagai 'terdakwa secara langsung', tetapi teknis hukum prosedur dan pembuktian membuat tugas ini sangat sulit. Untuk orang-orang seperti itu, hampir tidak mungkin untuk mendapatkan akses ke keadilan," katanya.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hak untuk Akses Keadilan

Ada beberapa bantuan terbatas untuk pekerja migran dalam masalah gugatan perdata, dengan kelompok non-pemerintah Justice Without Borders yang mengkhususkan diri dalam membantu pekerja migran dengan tuntutan hukum lintas batas.

Badan tersebut, yang kantornya di Singapura didirikan lima tahun lalu, telah meninjau lebih dari 250 kasus untuk klaim potensial yang melibatkan pekerja rumah tangga yang telah kembali ke rumah.

Ini termasuk kasus-kasus yang melibatkan pengerahan pembantu secara ilegal, tuduhan penyerangan atau pelecehan seksual, dan pengenaan biaya yang berlebihan oleh agen tenaga kerja, kata Tan Jun Yin, yang mengepalai kantor grup di Singapura.

Juru bicara TWC2 menyarankan untuk memperluas skema Biro Bantuan Hukum Kementerian Hukum untuk membantu pekerja migran.

Yang lain menyarankan agar mereka yang rentan dapat diberi tahu tentang bantuan hukum yang tersedia bagi mereka sedini mungkin, seperti ketika penyelidikan polisi sedang berlangsung.

Asosiasi Pengacara Kriminal Presiden Singapura Sunil Sudheesan mengatakan bahwa selain bantuan hukum, "akses terhadap keadilan juga berarti pengetahuan tentang hak".

"Ambil contoh pengacara kriminal yang ditangkap polisi, versus pekerja rumah tangga migran yang ditangkap. Salah satunya dipersenjatai dengan pengetahuan yang lebih luas tentang prosedur hukum ... dan yang lainnya tidak memiliki petunjuk," katanya.

Ketika masyarakat mengetahui hak dan prosedur hukum mereka, mereka akan lebih mampu membuat keputusan tentang informasi apa yang harus mereka berikan kepada pihak berwenang, katanya.

"Sebagai masyarakat, kami ingin kebenaran ditemukan dalam tahap penyelidikan secara menyeluruh."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.