Sukses

UU Keamanan Nasional Bakal Batasi Warga Hong Kong Tinggalkan Kota

UU keamanan nasional yang ditetapkan oleh China bagi Hong Kong akan membatasi kebebasan warga setempat.

Liputan6.com, Hong Kong - Hong Kong telah merilis perincian tambahan tentang undang-undang keamanan nasional baru yang diberlakukan oleh China bagi Hong Kong, dengan mengatakan pasukan keamanan telah mengesampingkan otoritas untuk masuk dan mencari properti untuk bukti serta menghentikan orang-orang meninggalkan kota.

Seperti melansir Channel News Asia, Selasa (7/7/2020), Hong Kong kembali ke China pada 1 Juli 1997, di bawah pedoman "satu negara, dua sistem" yang menjamin otonomi luas dan kebebasan yang tidak dinikmati di daratan, termasuk peradilan yang independen.

Tetapi di bawah undang-undang baru Tiongkok, perilaku pemisahan diri dan penghasutan akan dihukum hingga seumur hidup di penjara. Hal ini pun kemudian memicu kekhawatiran akan era yang jauh lebih otoriter di Hong Kong, yang telah dirusak oleh protes anti-China selama setahun terakhir.

Sementara pihak berwenang Beijing dan Hong Kong bersikeras bahwa undang-undang itu hanya akan menargetkan minoritas dari apa yang mereka sebut "pembuat onar", diplomat, kelompok bisnis dan aktivis hak mengatakan itu adalah contoh terbaru dari pengetatan penguasaan Beijing terhadap kota.

Kendati demikian, Beijing memberlakukan undang-undang tersebut bagi Hong Kong, pusat keuangan dan perdagangan utama, meskipun ada protes dari Hong Kong dan negara-negara Barat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batasi Pergerakan Target Orang

Rincian undang-undang baru menyatakan bahwa pihak berwenang akan memiliki kekuatan untuk masuk dan mencari bukti. Mereka juga dapat membatasi orang yang diselidiki untuk meninggalkan Hong Kong.

Hal ini juga memungkinkan penyitaan hasil yang terkait dengan pelanggaran keamanan nasional yang membahayakan. Ini akan membutuhkan organisasi dan agen politik asing dan Taiwan untuk memberikan informasi tentang kegiatan yang berkaitan dengan Hong Kong.

Para pengkritik mengatakan undang-undang itu - yang menghukum kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara - ditujukan untuk menghancurkan perbedaan pendapat dan kampanye jangka panjang untuk demokrasi yang lebih besar yang telah menarik banyak orang ke jalanan.

Di London pada hari Senin, duta besar Tiongkok menuduh Inggris melakukan gangguan besar dan membuat pernyataan tidak bertanggung jawab atas pengenaan Beijing atas undang-undang tersebut.

Inggris menggambarkan undang-undang keamanan sebagai pelanggaran "jelas dan serius" Deklarasi Bersama 1984 di mana ia menyerahkan koloninya ke China 13 tahun kemudian.

Duta Besar Liu Xiaoming mengatakan mungkin ada banyak konsekuensi jika Inggris memperlakukan Beijing sebagai musuh atau dengan kecurigaan.

"Kami ingin menjadi teman Anda. Kami ingin menjadi mitra Anda. Tetapi jika Anda ingin menjadikan China negara yang bermusuhan, Anda harus menanggung konsekuensinya," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.