Sukses

Hakim Geram, Ancam Pindahkan Lokasi Sidang Kematian George Floyd

Hakim kasus George Floyd tidak senang karena pejabat publik, pengacara, dan keluarga terus membahas kematian pria kulit hitam itu di luar pengadilan.

Liputan6.com, Minneapolis - Proses peradilan kasus kematian George Floyd digelar di Minnesota, Amerika Serikat. Tersangka adalah empat orang polisi lokal yang terlibat pada kematian Floyd.

Namun, hakim kini mengancam untuk memindahkan lokasi pengadilan jika pengacara kedua belah pihak, pejabat publik, dan anggota keluarga terus membahas isu ini di luar pengadilan. Kelakuan seperti itu dianggap menyulitkan juri pengadilan memutuskan dengan adil.

"Pengadilan tidak senang mendengar komentar-komentar di tiga area ini: merit, bukti, dan bersalah atau tidak bersalah," ujar Hakim Peter Canhill dari Hennepin County, Minneapolis, seperti dilansir AP News, Rabu (1/7/2020).

Empat polisi yang didakwa adalah Derek Chauvin (44) yang dijerat pasal pembunuhan tingkat kedua, serta Thomas Lane (37), J. Kueng (26), dan Tou Thao (34) yang disebut membantu Chauvin.

Chauvin adalah polisi yang menindih George Floyd. Pembunuhan tingka kedua berarti pembunuhan yang tidak direncanakan atau yang diakibatkan kecerobohan pelaku terhadap nyawa orang lain.

Beberapa figur yang berbicara di depan umum seperti Kepala Polisi Medaria Arradondo dan berkata kematian George Floyd adalah pembunuhan. Gubernur Minnesota Tim Walz dan Wali Kota Minneapolis Jacob Frey juga menyebut hal serupa.

Pengacara tersangka Tou Thao berkata pihak-pihak lain juga bersalah, termasuk Presiden Donald Trump, Jaksa Agung Keith Ellison, dan Wali Kota Jacob Frey.

Hakim Chall meminta Asisten Jaksa Agung Matthew Frank agar menggunakan pengaruhnya agar pejabat publik tidak berbicara. Ia pun meminta keluarga George Floyd tidak berbicara kepada media massa.

Pengacara tersangka Lane dan Kueng berusaha mengalihkan kesalahan kepada George Chauvin yang memiliki peran lebih besar.

George Chauvin dan Thao masih berada dalam tahanan. Sementara, Lane dan Kueng tidak ditahan karena memberikan uang jaminan sebesar USD 750 ribu (Rp 10,7 miliar). 

(USD 1 = Rp 14.352)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluarga Tak Terima

Saat ini pengadilan kematian George Floyd masih berada di tahap awal. Hakim menolak mengizinkan kamera masuk ruangan. 

Sementara tim pengacara George Floyd justru sebaliknya, ingin agar ada kamera. 

Pengadilan akan resmi dimulai pada Maret 2021, namun ada kemungkinan diundur hingga September.

Keluarga George Floyd juga mengkritik tersangka Kueng dan Lane yang tidak ditahan karena uang jaminan. Paman George Floyd, Selwyn Jones, juga berharap tak ada lagi kebrutalan polisi.

"Saya tidak marah dengan siapa pun, saya hanya berpikir kita perlu memperbaiki sistem ini. Rasisme perlu dihilangkan, kebrutalan polisi tentunya harus hilang, dan kita perlu menemukan kesetaraan dan kepedulian terhadap satu sama lain," ujar Jones.

George Floyd meninggal dunia pada 25 Mei lalu. Ia diringkus polisi karena memalsukan uang sebesar USD 20. George Chauvin menindih Floyd dengan lututnya dan membuat korban mengalami gangguan pernapasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.