Sukses

WNI Kedua Meninggal Akibat Corona COVID-19 di Singapura, Ini Penjelasan KBRI

Pihak KBRI Singapura telah menerima informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setempat soal WNI terbaru yang meninggal akibat Virus Corona COVID-19.

Liputan6.com, Singapura -- KBRI Singapura menerima informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Singapura bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) pasien COVID-19 (Kasus 476) meninggal dunia akibat Virus Corona COVID-19 pada 2 April 2020. Ia dirawat di National Centre for Infectious Diseases (NCID) Singapura.

"Pasien tersebut merupakan WNI pemegang Singapore Work Pass yang diidentifikasi sebagaiKasus 476, berjenis kelamin laki-laki berusia 68 tahun yang dinyatakan meninggal dunia pada 2 April 2020 pukul 06.43 waktu Singapura, karena adanya komplikasi serius dari penyakit yang diderita," kata KBRI Singapura melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Yang bersangkutan disebut memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia pada 20 Januari – 16 Maret 2020. Ia dikonfirmasi positif Corona COVID-19 setelah dilakukan tes 22 Maret. Sejak saat itu dirawat di NCID Singapura.

"Sejak 26 Maret yang bersangkutan mulai dirawat secara intensif di ruang ICU dan kemudian mengalami komplikasi serius yang menyebabkan kematian setelah 7 hari berada di ICU," jelas KBRI Singapura.

Diketahui yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit diabetes dan hipertensi.

Kementerian Kesehatan Singapura telah menyampaikan informasi ini kepada pihak keluarga dan Kementerian Kesehatan Indonesia.

KBRI Singapura menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Singapura terkait penanganan selanjutnya, dan akan memberikan fasilitas yang diperlukan oleh pihak keluarga.

Sejauh ini pihak KBRI juga terus memonitor perkembangan WNI pasien Corona COVID-19 lainnya yang dirawat di Singapura.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Juga Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Total 4 WNI Positif Corona COVID-19 Meninggal di Luar Negeri

Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dilaporkan juga terjangkit Virus Corona COVID-19.

Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri, melalui akun Twitter resmi @Kemlu_RI, diketahui data persebaran WNI yang terinfeksi Virus Corona COVID-19 di luar negeri per Rabu 1 April 2020 pukul 08.30 WIB.

Keseluruhan jumlah WNI ini tersebar di 20 negara yang meliputi:

- Jepang: 9 WNI (semua sembuh)

- Taiwan: 3 WNI (stabil)

- Australia: 4 WNI (stabil)

- UEA: 2 WNI (stabil)

- Arab Saudi: 6 WNI (stabil)

- Makau: 1 WNI (stabil)

- India: 14 WNI (10 sembuh, 4 stabil)

- Filipina: 1 WNI (stabil)

- Inggris: 1 WNI (meninggal dunia)

- Kamboja: 2 WNI (stabil)

- Belanda: 3 WNI (2 sembuh, 1 stabil)

- Qatar: 2 WNI (stabil)

- Spanyol: 3 WNI (1 sembuh, 2 stabil)

- Brunei Darussalam: 3 WNI (stabil)

- Vatikan: 7 WNI (stabil)

- Jerman: 3 WNI (stabil)

- Malaysia: 34 WNI (1 sembuh, 32 stabil, 1 meninggal dunia)

- Irlandia: 1 WNI (stabil)

- Singapura: 34 WNI (4 sembuh, 26 stabil, 3 penanganan khusus, 1 meninggal dunia)

- Italia: 4 WNI (stabil, ABK Kapal Costa Luminosa)

Secara keseluruhan, 27 WNI telah dinyatakan sembuh di luar negeri dengan tingkat 19,5%.

Dengan laporan terbaru dari The Ministry of Health (MOH) atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Singapura pada Kamis (2/4/2020), seperti diberitakan Straits Times, seorang WNI lagi dilaporkan meninggal akibat Virus Corona COVID-19. Pria berusia 68 tahun itu mengembuskan napas terakhirnya pada pagi waktu setempat. 

Pasien meninggal akibat komplikasi akibat infeksi COVID-19 pada Kamis pukul 06.43 pagi.

Orang Indonesia ini merupakan Kasus 476, memiliki riwayat diabetes dan hipertensi. Pemegang Singapore Work Pass, yang telah berada di Indonesia dari 20 Januari hingga 16 Maret, adalah kasus impor infeksi COVID-19.

Berdasarkan data tersebut, maka ada empat WNI yang meninggal di luar negeri akibat Corona jenis baru. Dengan rincian sebagai berikut:

  • 1 WNI di Inggris
  • 1 WNI di Malaysia
  • 2 WNI di Singapura.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.